Foto: Bupati Dompu AKJ saat melantik PAW Kades Raba Baka. |
Dompu, TalkingNEW -- Bupati Dompu lantik kepala Desa Pengganti antar Waktu (PAW) Desa Rababaka Kecamatan Woja Kabupaten Dompu tahun 2022 berjalan hikmah
Pelantikan kepala desa Raba Baka oleh Bupati Dompu Abdul Kader jailani kepada kepala desa Raba Baka ikraman Kamis (10/3/22) pukul 11.40 Wita menggantikan kepala desa yang sebelumnya Tri sutrisno S. Pd. yang tersandung kasus korupsi dana desa raba baka.
Dalam sambutannya Bupati Dompu Abdul Kader jailani mengucapkan selamat kepada Ikraman selaku kepala desa raba baka yang pada pemilihan kepala desa pergantian antar waktu beberapa waktu yang lalu telah berhasil merebut simpati mayoritas perwakilan masyarakat dan dipercaya untuk mengemban amanah sebagai kepala desa terpilih.
Lanjut bupati, kepala desa yang baru dilantik selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa yang pimpin, demi mewujudkan dompu yang mashur (mandiri, sejahtera, unggul dan religius )
Bupati, berharap kepada kepala desa PAW, terpilih untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggung jawab kepala desa.
Kata bupati, Sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada.
Bupati singgung pada kepala desa tahapan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tidak serta merta karena pergantian pucuk pimpinan di desa menyebabkan ajang sapu bersih bagi perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa tersebut.
Lanjut Bupati, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu berada di pundak kepala desa, namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari camat. ketika hal ini diabaikan oleh kepala desa tentu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut telah cacat secara hukum dan mal administrasi. Tegas bupati
Bupati juga menyinggung tugas camat selaku kepala kewilayah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di desa. "Silahkan ditegur yang bersangkutan dan laporkan jika ada kepala desa yang mencoba-coba untuk mengabaikan perintah Permendagri, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau bahkan sanksi yang lebih berat.
Kata bupati, peran camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga diharapkan tidak menjadi abuse of power atau menyalahgunakan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Silahkan bangun hubungan koordinasi yang baik dan harmonis antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. dan hilangkan ego sektoral dalam penyelenggaraan pemerintahan desa."
Bupati berharap, pada kepada kepala desa terpilih untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, serta aspirasi yang ada di masyarakat. selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat
Sebagai seorang kepala desa tentu kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara pemerintah desa dan BPD
"Acap kali pemahaman BPD merupakan mitra dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat dan fungsi pengawasan yang menjadi sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.
Diakhir sambutannya Bupati agar gencar mengkampanyekan upaya percepatan vaksinasi dengan serbuan vaksinasi, vaksin dilakukan agar terbentuk kekebalan tubuh (herd imunity),dan kita bisa terbebas dari covid-19 hidup normal seperti sebelumnya vaksin aman dan halal. (Arif)