Bima, TalkingNEWS -- Proyek Rehabilitasi Irigasi senilai Rp 1,4 M yang berlokasi di Desa Ndano Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB, menuai sederet masalah. (Baca Juga): Tak Berijin, Galian C Proyek Irigasi di Desa Ndano Dihentikan.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan oleh LSM Fraksi NTB bersama pemerintah Kecamatan Madapangga beberapa hari lalu, Proyek yang bersumber dari anggaran DAU Dinas PU Bima itu ditengarai menyalahi petunjuk tehnis. Mulai dari penggalian C yang tak berijin, menggunakan batu kapur hasil dari galian C, serta masih banyak masalah lain yang dirangkum LSM Fraksi NTB.
Merujuk hal itu, Pegiat Sosmed Ilyasa bersama LSM Fraksi NTB sepakat untuk melayangkan surat Somasi ke pihak pelaksana CV Sinar Jaya dan Dinas PU Kabupaten Bima, sebelum di laporkan ke Kejati dan Polda NTB. Mengingat laporannya sudah rampung. (Baca Juga): Dinilai Bermasalah, Proyek Rehab Irigasi di Ndano Siap Dilaporkan.
"Sebelum kita laporkan proyek irigasi ini, sebagai langkah awal, kita layangkan Somasi terlebih dahulu dengan beberapa point' tuntutan yang harus segera diselesaikan pihak pelaksana dan Dinas PU. Jika dalam waktu dekat ini tidak direspon, maka kita laporkan," kata Oyank, sapaan pria asal Desa Rade Madapangga tersebut.
Oyank tak memungkiri, bahwa dirinya dulu memang menjadi salah satu loyalis sekaligus koordinator pemuda pemenganan IDP-Dahlan pada Pilkada Bima waktu silam. Sehingga menjadi tugas etis baginya dkk untuk mengawal kebijakan pembangunan bima ramah jilid 2.
"Langkah Somasi ini adalah bentuk keseriusan kita dalam mengawal kebijakan pembangunan. Di samping agar pihak terkait segera mengamini poin tuntutan kita, juga memininalisir angka kejahatan mafia proyek, sehingga terciptanya Good Goverment selama IDP-Dahlan memimpin," tuturnya.
Karena menurutnya, suksesnya proyek ini adalah tolak ukur dari keberpihakan anggaran, khusus untuk Kecamatan Madapangga dalam hal pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana.
Di sisi lain, juga diharapkan dengan keberadaan pembangunan infrastruktur ini dapat menunjang keberlangsungan ekonomi mikro masyarakat khususnya di sektor pertanian (Irigasi dan pengairan). Tentunya Dinas PU harus memastikan bahwa aktifitas pembangunan proyek tersebut memiliki kualitas yang bagus, menggunakan material bangunan yang sesuai spesifikasi teknis agar tidak berakhir seperti proyek proyek lain yang cepat rusak.
Secara keseluruhan, dirinya bersama LSM Fraksi NTB mengaku telah menyiapkan langkah strategis, baik secara Litigasi maupun Non Litigasi. Namun langkah awal yang disepakati adalah melayangkan Somasi sebelum laporan ditujukan ke Polda dan Kejati NTB.
"Apa yang kita lakukan ini, seharusnya diapresiasi oleh dinas dan pihak pelaksana, terkecuali mereka mau berkonspirasi untuk mendapatkan keuntungan besar. Namun jika tidak, maka harusnya tuntutan kita itu segera disikapi, sebab ini adalah bagian terpenting dalam proses mengawal dan memastikan misi pembangunan bima ramah jilid 2 berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak CV Sinar Jaya selaku pelaksana proyek melalui Sumardin sempat mengakui bahwa aktivitas galian C yang dilakukannya memang tak mengantongi ijin dari dinas terkait.
"Ijinnya memang tidak ada, tetapi kita sudah melakukan transaksi dengan pemilik lahan dan pemilik lahannya pun setuju," ucapnya pada Selasa lalu.
Begitu pun disampaikan Pengawas proyek dari Dinas PU Kabupaten Bima Nasarudin. Ia mengaku bahwa keberadaanya bukan mengawasi terkait galian C. Namun, tugasnya memastikan bahwa proses pelaksanaan proyek irigasi berjalan sesuai aturan. Baik itu dari kualitas material, pondasi rigasi dan lain sebagainya.
"Soal galian C itu bukan ranah saya, tugas saya hanya memastikan proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai Bestek," singkatnya.
Adapun beberapa point' dalam surat Somasi yang dilayangkan oleh LSM Fraksi tersebut diantarnya yakni:
1. Meminta Dinas PU Bima agar menghentikan pekerjaan sejenak untuk mereview kembali kondisi lapangan.
2. Meminta pelaksana untuk melakukan mediasi dengan kelompok masyarakat lokal (serap sspirasi).
3. Sepakati harga upah minumum pekerja yang manusiawi agar masyarakat lokal bisa bekerja di lokasi proyek.
4. Menolak adanya buruh migran (Birih asal Sumba NTT) yang dipekerjakan oleh pihak pelaksana proyek.
5. Pekerjaan proyek wajib menggunakan bahan baku lokal yang berkualitas tinggi (Batu Andesit)
6. Memberikan peluang masyarakat lokal untuk mensuplay bahan baku lokal sesuai harga yg berlaku. (Khan)
Editor: Agus