![]() |
Ilustrasi penangkapan oknum polisi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Bisnis dan peredaran narkoba semakin menggurita. Tak terkecuali, oknum aparat yang notabenanya sebagai penegak hukum pun juga ikut terseret namanya dalam lingkaran bisnis haram tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, oknum polisi yang terlibat itu bertugas di polres Dompu berinisial MAR (27) berpangkat Briptu. Ia ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Bima, Minggu (13/8/22).
Saat penangkapan, oknum Polisi kedapatan mengantongi narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam dua plastik keresek besar seberat 91.00 gram.
Eks ADC Wakapolres Dompu tersebut diduga merupakan pemain lama. Ia ditengarai berkaitan dengan jaringan Sumbawa.
Dari Informasi yang diendus wartawan, Kronologis penangkapan MAR berawal dari penangkapan kasus narkoba di Kilo dengan terduga pelaku asal Sumbawa, beberapa waktu lalu.
Penangkapan itu mulai terbelit panjang, hingga terbongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Dompu.
Sejumlah terduga pelaku lain juga dicokok aparat di Kabupaten Dompu. Konon, seorang anggota Polri bertugas di Polres Dompu juga diamankan saat itu.
Pihak kepolisian pun terus melakukan pengembangan. Alhasil, pemuda inisial CA warga Desa Tambe Kecamatan Bolo pun berhasil ditangkap, Minggu (13/8/22) sekira pukul 17:00 Wita, saat kegiatan gerak jalan indah berlangsung.
Dari tangan terduga CA diamankan barang diduga sabu sebanyak 11 poket.
Setelah diintrogasi, CA mengakui barang itu diperoleh dari seseorang dari Kabupaten Dompu.
"Anggota yang melakukan penangkapan saat itu mengatur siasat dengan memesan barang, dengan tujuan agar diperoleh pelaku lain," ujar sumber tepercaya, kemarin.
Transaksi disepakati di areal pemukiman warga di RT 01 RW 01 Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo.
Sumber menjelaskan, terduga MAR mengendarai sepeda motor Yamaha type N Max warna hitam. Anggota Satuan Narkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku MAR.
Saat ditangkap, MAR membuang plastik warna merah di gang. Terduga diamankan dalam mobil dan anggota kembali memeriksa plastik merah yang dibuang MAR.
"Plastik yang dibuang terduga MAR ditemukan dan didalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar warna hitam. Diketahui dalam plastik klip tadi berisi barang diduga sabu," terangnya.
Diketahui, Briptu MAR saat ini bertugas sebagai anggota Satuan Intel Polres Dompu. Briptu MAR diketahui warga RT 02 RW 00 Dusun O'o Dessa O'o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Penangkapan tersebut pun telah dibuatkan laporan polisi bernomor LP/A.294/VIII/2022 SPK Sat Narkoba Res Bima tertanggal 14 Agustus 2022 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Dalam laporan itu disebutkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 91,00 gram.
Selain itu, juga diamankan 2 unit handphone android merk Samsung A 52, 1 unit sepeda motor N Max warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIk, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum anggota Polisi Briptu MAR oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima.
"Benar ada penangkapan oknum anggota Polisi inisial MAR hari Minggu di Desa Sondosia," ucap dia dicegat usai mengikuti upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Bima, kemarin.
Dia menjelaskan singkat kronologis penangkapan BRIPTU MAR. "Ada informasi dari masyarakat, kita kembangkan dan melakukan penangkapan," tuturnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Dompu. "Kasusnya masih Lidik," terangnya. Sasongko mengaku belum mengetahui Satuan tempat Briptu MAR bertugas di Polres Dompu.
Untuk kelanjutan penanganan perkara dimaksud maupun status BRIPTU MAR dalam kasus itu belum dijelaskan.
"Kasus ini masih baru. Kita sedang melakukan pemeriksaan," pungkasnya sembari berlalu. (Red)
Editor: Agus