![]() |
Ilustrasi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) NTB, akan melakukan Somasi terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pemerintah Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Bima NTB.
Hal itu disampaikan Ketua Umum KAPAK NTB, Syamsu Rizal S.Pd pada media ini, Jum'at (16/12/2022). (Baca Juga): Bumdes tidak Produktif, Kades Bolo Akan Ganti Kepengurusan.
Ditegaskannya, setelah melakukan audit investigasi, pihaknya telah menemukan kejanggalan. Yang dimana dalam realisasi dana BUMDes tahun anggaran 2018 itu dinilai tidak tepat sasaran. Betapa tidak, anggaran yang seharusnya untuk membangun usaha justru dipergunakan sebagai dana pinjaman. Sehingga, dari total dana BUMDes Rp 70 juta itu belum dikembalikan para peminjam. Dampaknya, pengurus BUMDes hingga sekarang belum menyelesaikan administratif serta Laporan Pertanggung Jawabannya.
"Total anggaran yang dikucurkan Pemerintah Desa Bolo terhadap pengurus BUMDes kala itu senilai Rp 70 juta rupiah. Setelah direalisasikan pada 2018 lalu, uang tidak dikembalikan para peminjam. Hingga sekarang belum ada laporan pertanggung jawaban dari pengurus BUMDes," bebernya.
Menurut Rizal, jika anggaran itu dikelola sesuai aturan, maka sudah pasti BUMDes akan terus berkembang. Berdasarkan regulasinya, dana BUMDes seharusnya mendongkrak peningkatan perekonomian masyarakat sekitarnya. Menciptakan lapangan pekerjaan yang mengatasi pengangguran yang ada. Dengan berorientasi mensejahterakan warga, sehingga jauh dari kata kesenjangan sosial.
Itu sudah diperjelas dalam Undang-Undang Desa melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 menyebutkan, salah satu prioritas pemanfaatan dana desa adalah pendirian dan pengembangan BUMDes.
"Dana BUMDes ini kalau dikelola dengan baik akan menjadi energi positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat Desa Bolo. Coba kalau dibangun usaha, kan bisa jadi lapangan pekerjaan bagi para pengangguran. Apa lagi Desa Bolo ini banyak peluang usaha. Misalnya jadi supplier jagung, karena Desa kita memiliki perusahaan jagung. Atau dengan usaha produksi jajanan, sehingga kita menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pengangguran. Dan banyak peluang usaha lain yang dapat menguntungkan BUMDes itu sendiri," cetusnya.
Disesalkannya, BUMDes yang seharusnya bangun usaha malah dananya dibagi-bagi ke anggota pengurusnya. Dari data yang diterima, Ketua, Sekertaris, hingga Bendahara BUMDes, mereka secara berjamaah ikut menikmati kucuran dana tersebut. Ada yang Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Hingga kini pun mereka serentak tidak mengembalikan uang tersebut.
"Dengan dasar itu kami berencana melaporkannya ke pihak yang berwajib. Agar mereka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Diketahui sebelum itu, persoalan tersebut telah lama menjadi polemik. Bahkan sempat bergejolak dan melibatkan puluhan warga yang melakukan aksi demonstrasi kala itu. Hingga terjadi audiensi antara pendemo dengan pihak Pengurus BUMDes serta Pemerintah Desa setempat. Dalam audiensi itu, melahirkan kesepakatan bersama. Dengan disaksikan Kepala Desa serta sejumlah aparatur Desa juga anggota BPD, kesepakatan itu dibuat di atas kertas bermaterai. Pihak pengurus BUMDes bersedia mengembalikan semua anggaran yang ada.
"Dulu itu pernah ada demo besar-besaran di depan kantor Desa Bolo. Sehingga dibuatlah kesepakatan itu lewat audiensi. Pemdes beserta sejumlah anggota BPD juga menyaksikan. Dan diberikan deadline waktu untuk pengembaliannya. Eh malah di ingkari lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan aktifis lintas NTB ini, setelah adanya kesepakatan yang dibuat, rupanya pengurus BUMDes mengingkari janjinya. Sehingga Kepala Desa Bolo, Drs Muhtar H Idris mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat peringatan. Setelah peringatan itu dilayangkan hingga dua kali, akhirnya pengurus BUMDes membuat kesepakatan ulang dengan Kepala Desa Bolo.
"Bapak Kepala Desa Bolo sudah membuat nota kesepakatan dengan Pengurus BUMDes. Tertanggal 9 Februari 2022 Dengan nomor surat 02/II/BUMDES/2022. Yang menandatangani di bawahnya di atas materai, yakni Ketua BUMDes atas nama Leni Marlina, Sekretaris bernama Yasin serta Bendaharanya yang bernama Nurwahidah. Dalam kesepakatan yang dibuat, pengurus BUMDes akan segera mengembalikan semua anggaran tersebut pada bulan April 2022 lalu," jelasnya.
Alih-alih anggaran itu dikembalikan, hingga kini pun mereka hanya mengingkari janji bahkan tak ada kejelasan sama sekali. Sebab waktu yang telah dijanjikan telah terlewati. Sehingga dianggap tidak berniat untuk menyelesaikan administrasinya.
Kendati tak ada kejelasan, KAPAK NTB dalam waktu dekat berencana akan melakukan upaya hukum lainnya. Hingga berencana akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Untuk BUMDes Desa Bolo akan segera kami layangkan surat Somasi. Jika tidak segera diindahkan, maka kami akan laporkan resmi ke Unit Tipikor Polres Bima dan Kejari BIMA. Bahkan kami akan lakukan aksi besar-besaran di Depan Kantor Desa Bolo. Nama-nama para peminjam uang BUMDes ini sudah kami kantongi. Mereka semua akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua nama-nama itu harus memberikan klarifikasi ke pihak Penyidik nantinya. Agar masalah ini secepatnya diselesaikan sebagaimana aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Gufran)
Editor: Agus