![]() |
Foto: Anggota DPRD Dompu Fraksi PPP Adi Rahmat. |
Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Anggota DPRD Dompu Adi Rahmat mendukung dan mengapresiasi langkah Bupati Dompu Abdul Kader Jaeni selaku lembaga eksekutif memberlakukan jam malam bagi anak.
Mengingat tingginya angka kriminalitas yang dilakukan para remaja beberapa tahun terakhir, sehingga upaya yang ditempuh Pemda lewat surat edaran Bupati Nomor : 300/09 /DPPPA/SE/2023 Tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di Dompu, dinilai akan efektif.
"Saya pribadi sebagai anggota Dewan siap akan mendukung dan berjuang lewat Raperda. Karena langkah ini upaya proteksi menyelematkan anak cucu kita," kata Adi Rahmat, Duta dari Fraksi PPP ini, Senin (16/1/23).
Adi Lambok sapaan karibnya ini, juga mengaku cemas dengan maraknya kenakalan remaja saat ini. Dengan adanya surat edaran ini, paling tidak dapat mengurangi angka terjadi kriminalitas.
Adi Lambok juga menambahkan, berdasarkan hasil Rakor Perlindungan Anak oleh OPD terkait dengan unsur Forkompinda pada 10 Januari 2023 kemarin, salah satu rekomendasi Rapat adalah pemberlakuan Jam Malam bagi anak, sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 wita.
2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:
a. Aktifitas di luar rumah/tempat tinggal;
b. Berkumpul; dan
c. Melakukan aktifitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas.
4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam maka akan diberlakukan sanksi berupa
pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait,
5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi.
b. Anak mengikuti kegiatan kemasyarakatan/keagamaan, sosial dan keorganisasian di lingkungan tempat tinggal.
c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali
d. Kondisi keadaan bencana.
e. Kondisi keadaan darurat dan atau keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan;
f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat di pertanggung jawabkan.
6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;
7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing
8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.
9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.
"Surat Edaran tersebut harus ditindaklanjuti oleh seluruh Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk disampaikan dan di umumkan pada seluruh masyarakat agar dapat mentaati seluruh point yang ada dalam surat edaran ini," pungkasnya. (Arif)
Editor: Agus