Foto: Pelaku SM saat diamankan anggota Polsek Bolo di Mapolres Bima. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Seorang pria berinisial SM (38) warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diamankan polisi, Selasa (18/7/23).
SM dilaporkan karena berselingkuh dengan TT. Keduanya maaing masing diketahui sudah memiliki sami dan istri.
"SM dilaporkan oleh FM yang merupakan suami dari TT," ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK lewat Kasi Humas IPTU Adib Widayaka.
Adib menjelaskan, skandal perselingkuhan pasangan haram ini terbongkar ketika FM membokar isi HP sang istri (TT). Di dalam HP tersebut FM melihat percakapan dan foto tidak senonoh TT.
"Mengetahui hal itu, FM langsung melaporkannya ke Mapolsek Bolo," jelas Adib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Bolo langsung menuju TKP dan mengamankan SM.
Sebagai informasi keduanya merupakan warga Desa Sondosia dan sudah dua tahun menjalani hubungan terlarang itu.
"Saat ini SM sudah diamankan dan diserahkan ke penyidik Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Adib. (Khan)
Editor: Agus