Ungkap Dugaan Pungli di Bapenda Bima, Urus BPHTB Dipatok Hingga Jutaan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Ungkap Dugaan Pungli di Bapenda Bima, Urus BPHTB Dipatok Hingga Jutaan

TalkingNewsNTB.com
26 Juli 2023

Ilustrasi.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Sistem pemerintahan yang lemah dan jauh dari pengawasan cenderung menjadi kesempatan bagi para oknum pegawai untuk bertindak menyalahi prosedur. Contoh kasus yang marak terjadi yakni pungutan liar alias Pungli.


Praktek Pungli ini memang bukan suatu hal yang tabu di Indonesia, lebih lebih di Kabupaten Bima. Skandalnya pun kerap kali terjadi di berbagai instansi, hingga menjadi topik pemberitaan. Seperti yang baru terungkap di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bima.


Dugaan praktek Pungli di Bapenda tersebut berkaitan dengan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai yang diminta oleh oknum pegawai Bapenda pun bervariasi, mulai angka Rp500 ribu hingga jutaan rupiah.


"BPHTB ini berkaitan dengan jual beli tanah, bangunan, turun waris dan hibah. Sehingga mereka (oknum) bisa mematok nilainya berdasarkan surat yang diminta (diajukan). Nominal yang diminta pun bervariasi," kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (19/7/23).


"Bahkan terkadang, ketika oknum meminta warga membayar pajak atas jual beli tanah, yang sebenarnya nominal transaksi tidak dikenai pajak. Para oknum dengan tega mematok angka Rp500 ribu hingga jutaan rupiah," tambahnya.


Kondisi ini memang menjadi buah simalakama bagi masyarakat. Ketika tidak diserahkan sejumlah uang yang diminta, warga khawatir surat-suratnya tidak diurus dengan baik.


"Mirisnya lagi, kendati nominal yang diminta sudah disepakati, namun proses berkasnya bisa mengendap berbulan-bulan. Ini kasian masyarakat," ungkap sumber.


Dugaan Praktek pungli di Bapenda Bima ini, menurutnya, merupakan tindakan kejatahan nyata yang menyengsarakan masyarakat. Di lain sisi, juga mencerminkan sistem pemerintahan yang buruk, tidak sejalan dengan slogan Bima ramah, bersih dan religius.


Oleh sebab itu, pihaknya meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Bima untuk segera mengevaluasi sistem kerja para oknum pegawai di Bapenda, agar dugaan praktek Pungli dilenyapkan. Serta membangun sistem pengawasan yang kuat dalam rangka menciptakan roda pemerintahan yang bersih.


Semenatara itu, Kabid Perencanaan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Bima Erni Rahmawati SE yang ingin dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (26/7/23) sekira pukul 14:30 wita tidak dapat memberikan keterangan lebih dalam kaitan dengan dugaan Pungli tersebut, karena yang bersangkutan sedang istirahat (tidur). Namun akan tetap diusahakan dikonfirmasi kembali.


"Kabid-nya lagi istirahat, mungkin kecapean. Kaitan dengan dugaan pungli ini, Kami tidak punya Kapasitas untuk memberikan pernyataan. Nanti kami akan sampaikan pada yang bersangkutan (Kabid),"  ucap singkat Sidaratur Akbar selaku Kasubid Penilain dan Penetapan Bapenda Kabupaten Bima. (Khan)


Editor: Agus