Rapelan Gaji 373 Guru P3K di Kabupaten Bima tak Dibayar -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Rapelan Gaji 373 Guru P3K di Kabupaten Bima tak Dibayar

TalkingNewsNTB.com
03 Oktober 2023

 

Ilustrasi.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Tercatat sebanyak 373 tenaga guru P3K di pemerintahan Kabupaten Bima tidak mendapat gaji rapelan dari bulan Juni dan Juli tahun 2023.


Harusnya, gaji mereka dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima, terhitung sejak Surata Keputusan (SK) pengangkatan dikeluarkan, yakni aktif sejak bulan Juni. Namun yang dibayarkan hanya bulan Agustus.


Salah satu Guru P3K inisial NR, mengaku belum menerima pembayaran gaji rapelan untuk bulan Juni dan Juli tahun 2023.


“Kalau dalam SK kita diangkat terhitung bulan Juni 2023. Artinya, mulai bulan Juni harusnya kita sudah menerima gaji,” ucapnya via sambungan WhatsApp.


Selain bulan Juni, NR juga mengaku gaji untuk bulan Juli tahun 2023 juga belum dibayar oleh Pemkab Bima.


“Sampai detik ini, gaji kita bulan Juni dan Juli belum dibayar. Untuk bulan Agustus 2023 sudah dibayar,” ungkapnya.


Tak hanya NR, problem yang sama juga dialami oleh 363 guru P3K lainnya, yakni dua bulan gaji tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima.


Dijelaskannya, bahwa gaji per bulan yang diterima para tenaga P3K berfariasi dengan yang lainnya. Hal itu tergantung ada atau tidaknya tanggungan anak yang sekolah.


“Kalau ada anak yang masih sekolah, per bulan kita bisa menerima gaji 3,6 juta sampai 3,8 juta. Lumayan sih ukuran kita,” imbuhnya menerangkan.


NR membandingkan dengan guru ASN P3K lingkup Pemkot Bima yang bulan dan tahun pengangkatannya sama dengan mereka.


“Kalau P3K yang mengabdi di Kota Bima, rapelan gaji bulan Juni dan Juli 2023 sudah mereka terima. Padahal pengangkatan mereka sama dengan kita,” terang dia membandingkan.


NR mempertanyakan, adanya perbedaan antara P3K yang mengabdi Kota Bima dengan yang mengabdi di Kabupaten Bima.


“Kenapa bisa ada perbedaan gitu, padahal sumber uangnya sama-sama dari negara,” imbuhnya.


Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman, yang dihubungi belum bisa memberikan penjelasan.


“Kami akan koordinasikan dulu,” ucapnya singkat.


Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zainuddin, membenarkan masih ada gaji tenaga guru P3K yang belum dibayar.


“Benar masih ada, itu untuk bulan Juli saja. Untuk bulan Juni tidak ada karena SK terhitung per 1 Juli 2023,” ujarnya.


Dia mengatakan, untuk pembayaran gaji bulan Juli masih dilakukan konsultasi dengan pihak BPKAD Kabupaten Bima.


“Kami masih konsultasikan dengan BPKAD mengenai pembayarannya. Yang pasti bukan dua bulan, cuma untuk bulan Juli saja yang belum dibayar. Itupun guru P3K non TPU saja,” pungkasnya. (red)