Lombok Tengah, TalkingNEWSntb.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengamankan seorang ayah inisial M asal Kecamatan Batukliang. Ia ditangkap karena diduga menyetubuhi anak kandungnya.
“Pelaku M kita amankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/25).
Ia mengungkapkan, korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku pada tanggal (6/12/24). Awalnya pelaku memanggil korban ke kamarnya. Saat korban masuk, pelaku kemudian langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku menutupi mulut korban dengan tangannya supaya korban tidak bisa teriak, pelaku juga melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. Yang kedua pelaku melakukan aksinya pada tanggal (29/12/24).
“Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi tersebut untuk ketiga kalinya, namun korban berhasil menghindar dan langsung masuk kekamarnya dan menguncinya,” jelasnya.
Korban, lanjut Kasat Reskrim langsung kabur kerumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut. Saat itu juga ibu korban sedang berada dirumah neneknya.
“Ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)