Bima, TalkingNEWSntb.com-Penggunaan dana BOS pada enam sekolah di Kabupaten Bima menjadi temuan BPK Perwakilan NTB. Dana BOS di sekolah tersebut malah dipakai untuk membayar honorarium pegawai ASN.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang dilakukan secara uji petik kepada 19 sekolah negeri pada Kabupaten Bima menunjukan bahwa terdapat enam sekolah negeri di antaranya SMPN I Woha, SMPN I Sape, SMPN I Bolo, SMPN I Madapangga, dan SDN I Sila yang menggunakan dana BOS untuk keperluan untuk pembayaran honorarium yang berupa honor narasumber yang diberikan kepada pegawai ASN.
BPK menyampaikan, selain hal tersebut juga terdapat honorarium pegawai ASN sebagai Wakil Kepala Sekolah pada SMPN 5 Monta. Hal tersebut merupakan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan atas penggunaan dana BOS. Untuk pembayaran honorarium hanya diperbolehkan untuk keperluan tenaga guru tidak tetap (Non ASN) dan tenaga kependidikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
"Atas permasalahan tersebut, terdapat pembayaran honorarium senilai 23.365.000 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap BPK dalam LHP.
Masing-masing penerima telah melakukan penyetoran senilai Rp 14.965.000 juta sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran pada SMPN 5 Monta senilai Rp 8.400.000 juta.
Hasil wawancara yang dilakukan kepada tim Manajemen Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Disdikbudpora menjelaskan Tim Manajemen BOSP saat melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan RAKS dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban dana BOS dari masing-masing sekolah tidak optimal sehingga hal tersebut menjadi terlewat dalam proses verifikasi dan validasi yang dilakukan.
Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaiddin yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jum'at (4/7/25) tidak membantah temuan BPK tersebut. Hanya saja, kata dia, lima sekolah lainnya telah mengembalikan atas kekeliruan pemberian honor pada guru ASN sebelum naik ke konsep LHP BPK. Sehingga temuan BPK hanya satu sekolah yaitu SMPN 5 Monta.
"Temuan dianggap salah, dan BPK merekomendasikan agar uang temuan dikembalikan ke kas rekening BOSP, digunakan untuk operasional sekolah dan dilaporkan," pungkasnya. (Red)