![]() |
| Foto Tim Opsnal Unit Reskrim Pesanggrahan dan Pelaku |
TalkingNEWS.asia- Kasus kejahatan hingga penipuan kerap kali terjadi di sekeliling kita, berbagai modus pun digunakan. Kali ini nasib apes dialami oleh Deni Hariyanto (40) tahun Warga Kampung Kebon Manggis No.65 Ciledug Tangerang sebagai korban penipuan.
Kapolsek Pesanggarahan Kompol Maulana J Karepesina, Selasa (27/11) menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolsek Pesanggarahan mendugaan bahwa sebelumnya pelaku banyak melakukan aksinya di beberapa tempat yang di luar dari pada wilayah hukum Polsek Pesanggrahan.
Kapolsek Pesanggarahan Kompol Maulana J Karepesina, Selasa (27/11) menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan.
Kedua pelaku tersebut berinisial KN (42) tahun Warga Jl. Raya Cilincing Rt.014/001, Kecamatan Cilincing Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara dan AE (40) tahun warga Komplek Sesneg Blok O No. 29 RT17/RW15 Kelurahan Tugu utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Kronologis kejadian bermula dari berita yang beredar diinternet dan media sosial bahwa sebelumnya pihak Polsek Pesanggarahan telah menangani dan mengupkap kasus 170 KUHP (tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia) Pada tanggal 1 November 2018 lalu dan salah satu saksi atas nama Rian Iksan telah diamankan oleh kepolisian setempat.
Dari Berita yang beredar tersebut, pelaku (KN) berhasil memanfaatkan situasi, dengan modus menelpon Deni (korban red) orang tua dari Rian Iksan, dan mengaku bahwa dirinya dari pihak Polsek Pesanggarahan, kemudian dengan dalil tersebut pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp. 15 juta, bahkan mengancam tidak akan membebaskan anaknya (Rian red) jika tidak memenuhi permintaannya. korban yang merasa ketakutan, akhirnya langsung mentransferkan uang tersebut ke rekening BCA atas nama David Ilhamsyah yang dipegang oleh pelaku AE. setelah dikonfirmasi kepada pihak penyidik, barulah korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Menyadari hal tersebut, korban langsung menyerahkan kasus tersebut ke pihak Polsek Pesanggrahan dengan nomor LP B/ 493/ K/ XI/ 2018/ SPKT Sek Sanggar, tanggal 4 November 2018.
Kapolsek Pesanggarahan Kompol Maulana J Karepesina menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka (KN) berhasil ditangkap di depan Rumah Sakit Hermina, Tanah sereal Bogor Jl. Lorong 104 Timur Koja Jakarta Utara
, Selasa (27/11/2018) sekira pukul 10.10 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti antaralain:1 unit HP Nokia 105, 1 Unit HP Samsung,1 buah ATM Bank Mandiri.
Dari Hasil investigasi, Kemudian Tim opsnal melakukan pengembangan dan melakukan Penangkapan terhadap Tersangka baru.
"Tersangka baru berinisial AE berhasil kita tangkap di Jalan Lorong - Kecamatan Koja Jakarta Utara Selasa (27/11/2018)," Ungkap Kapolsek Pesanggarahan.
Dari tangan tersangka AE, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya: 2 unit Hp samsung,1 Unit HP strawberry, 1 Unit HP Asus, 2 buah sim card Telkomsel, 1 buah buku Tabungan BCA atas Nama Lasmaria, uang sejumlah Rp. 1.000.000 dan 51 buah kartu ATM dengan rincian: 15 ATM BCA, 10 ATM BRI, 14 ATM Bank Mandiri, 7 ATM BNI, 1 ATM Bank Danamon, 2 ATM Bank Niaga, 1 ATM BJB,1 ATM Bank Bukopin.
"Pelaku yang berinisial KN ini merupakan residivis dengan modus kasus serupa pada tahun 2013, yang pernah ditangani oleh Unit 2 Jatanras PMJ dan pernah mengaku sebagai dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, kemudian meminta uang sebesar Rp. 45 juta dari istri mantan ketua DPR RI Setya Novanto, hingga kemudian uang tersebut ditransfer oleh korban," Jelas Kompol Maulana J Karepesina
Atas kasus tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal
378 KUHP tentang kasus penipuan dan ancaman maksimal empat tahun penjara, " Tambahnya. (Agus)


