Dompu,TalkingNewsNTB.com – Berkat atensi langsung Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE serta komunikasi yang terjalin baik antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Provinsi NTB, akhirnya Pemprov NTB menyetujui penghibahan delapan aset tanah milik provinsi untuk menjadi aset resmi Pemerintah Kabupaten Dompu. Proses hibah ini tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM menyampaikan kabar menggembirakan tersebut pada Jumat (05/12/2025). Ia menjelaskan, hibah aset tanah ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Provinsi NTB terhadap peningkatan pelayanan publik dan penguatan fungsi pemerintahan di Kabupaten Dompu.
Menurut Syahroni, proses hibah diawali dari usulan resmi Pemkab Dompu kepada Gubernur NTB terkait kepemilikan sejumlah aset yang selama ini masih tercatat sebagai milik provinsi. Usulan tersebut kemudian dikaji oleh perangkat daerah pengelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, guna memastikan kesesuaian tujuan, status hukum, serta kondisi fisik aset yang dihibahkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Dompu telah menuntaskan kewajiban terkait pengalihan aset P3D dengan menyerahkan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada Pemerintah Provinsi NTB. Langkah ini mendapat apresiasi karena penyelesaian tersebut selama ini tertunda dan berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK berikutnya.
“Dengan adanya proses hibah ini, diharapkan status aset menjadi jelas dan segera tercatat sebagai milik Pemkab Dompu. Percepatan hibah penting agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan maksimal, direncanakan penggunaannya, serta diamankan agar tidak terjadi okupasi oleh masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Dae Roni tersebut.
Adapun delapan aset tanah yang akan dihibahkan Pemprov NTB kepada Pemkab Dompu, yakni:
1. Tanah eks Pasar Hewan Dompu (Depan RS Manggelewa) – 12.794 m².
2. Tanah Bangunan Kantor Dinas Pertanian – 8.923 m².
3. Tanah Bangunan Gudang + UPTD Woja Montabaru (Depan sawah BBU) – 4.063 m².
4. Tanah Pemandian Mada Prama – 5.000 m²
5. Tanah eks Pengolahan Pakan Manggelewa di Anamina – 619 m².
6. Tanah eks Kebun Induk (dekat Pemakaman Desa Katua) – 5.000 m².
7. Tanah Taman Kota – 3.819 m².
8. Tanah eks Kantor Transmigrasi yang kini digunakan sebagai SMPN 1 Dompu – 1.390 m²
Syahroni menyebut, tahap berikutnya adalah penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD), yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti penyerahan resmi, baik secara fisik maupun administrasi. Proses tersebut dijadwalkan terlaksana pada akhir Desember 2025. (Arief)


