Resedivis Asal Desa Tente Ini, Berhasil Diringkus Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Resedivis Asal Desa Tente Ini, Berhasil Diringkus Polisi

TalkingNewsNTB.com
01 Oktober 2019


TalkingNEWS.asia—Jajaran Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus pencurian. Diketahui pelaku tersebut, berinisial 'AD' alias 'GR' yang diduga melancarkan aksi di rumah milik Mahdin (35) warga RT04 Dusun Kananga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Selasa (1/10/19). Sang residivis nekat menggodol televisi (TV), uang Rp500 ribu dan dua kain sarung milik korban.

Apes, aksi sang residivis pencurian dengan kekerasan tersebut tercium tetangga korban bernama Maman. Dengan jelas, pria tersebut menginformasi bahwa sang maling merupakan AD alias GR, yang tak lain warga satu Desa Tente Kecamatan Woha beda dusun, yaitu Dusun Anggrek.

“Pencurian tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial AD alias GR, swasta 33 tahun. (Warga) RT 001 RW 001 Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima,” jelas Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi, Selasa (1/10/2019) petang.
Dijelaskan Hanafi, peristiwa pencurian terjadi sekira pukul 05.00 Wita, setelah korban keluar dari rumahnya dan menuju pasar Tente untuk berjualan kebutuhan pokok. “Berhubung ada barang dagangan yang tertinggal, kemudian korban kembali ke rumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan korban berupaya melihat isi rumah untuk memastikan adanya barang berharga yang hilang,” kata Hanafi.
Sejumlah barang korban yang raib, TV warna hitam merek Polytron, dua lembar sarung khas Bima, dan uang tunai Rp500 ribu yang disimpan korban di dalam dompet warna hitam. Dompet tersebut diletakan di atas rak TV.
Dikatakan Hanafi, pukul 06.30 Wita saat korban kembali lagi ke rumahnya. Ketika itu korban didatangi tetangga bernama Maman dan menginformasikan bahwa pelaku pencurian adalah AD alias GR.
Berdasarkan informasi tersebut, korban dan keluarganya mendatangi terduga pelaku di Dusun Anggrek guna menglarifikasi terkait dugaan kehilangan barang miliknya. Saat ditemui terduga pelaku menjanjikan akan membawa kembali barang berharga milik korban yang telah dicurinya.
Sekira pukul 08.00 Wita, barang milik korban berupa TV diantar warga bernama Misran A Rasid alias Penco, warga  RT 003 Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha. TV tersebut disimpan pelaku di pos jaga depan Koramil 04 Woha, tempat tambal ban milik Misran alias Rasid alias Penco. “Selanjutnya korban menyerahkan ke Polsek Woha untuk dijadikan barang bukti,” kata Hanafi.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno menurunkan anggota tim URC  untuk melakukan penanggkapan terhadap AD alias GR. Pria tersebut berhasil ditangkap di rumahnya, kemudian dibawa ke Mapolsek Woha guna dimintai keterangan.

“Dari hasil interogasi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Woha terkait keberdaan barang bukti lainnya, diakui oleh pelaku bahwa barang bukti sarung masih tersimpan di rumahnya kemudian dilakukan penyitaan,” kata Hanafi.


Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.I.K melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa pelaku AD alias GR merupakan residivis  kasus pencurian dengan pemberatan dan sudah beberapa kali menjalani hukuman di Rutan Kelas II Bima. (TN.01)