Foto Anggota Polsek Bolo beserta BB, usai penggeledahan berlangsung. |
TalkingNEWS.asia--Dalam rangka mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas menjelang tahun baru 2020, Anggota Polsek Bolo dibawah Pimpinan IPTU Juanda, giat melakukan razia minuman keras (Miras) di Wilayah hukum Kecamatan Bolo Kabupaten Bima-NTB.
Giat operasi, yang dilakukan pada Minggu malam (22/12/19) sekira pukul 22:00 (Wita) tersebut, menargetkan beberapa titik, diantaranya di Desa Leu dan Desa Timu.
Kapolsek Bolo IPTU Juanda mengungkapkan, bahwa target pertama operasi yakni di kediaman AA (30) Warga Rt4 Desa Leu. " Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Miras jenis Brem sebanyak sembilan botol yang diduga milik AA," beber Kapolsek.
Setelah itu, Lanjut Kapolsek, anggota kemudian melanjutkan operasi di Kios Milik AB (50) tepatnya depan SPBU di Desa Timu. Namun saat penggeladahan, Tim tidak menemukan BB Miras atau sejenisnya. " Di tempatnya AB anggota tidak menemukan Miras," ujarnya.
Kapolsek Mengatakan, giat razia tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Masyarakat, bahwa didua tempat tersebut, kerap menjadi lokasi transaksi jual beli Miras, sehingga anggota SPKT II langsung menindak lanjutinya pada hari itu juga," tuturnya.
" Selama proses penggerebekan, alhamdulilah berjalan aman, sementara BB sembilan botol Miras jenis Brem tersebut, kini telah diamankan di Mapolsek Bolo," tutup Kapolsek. (TN.01)