Lagi, Pria di Bima Tertangkap Tangan Bawa Sabu ke Dompu -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Lagi, Pria di Bima Tertangkap Tangan Bawa Sabu ke Dompu

TalkingNewsNTB.com
25 Juni 2020

Foto: Terduga pelaku saat diamankan polisi.
TalkingNEWS.asia-- Sat Resnarkoba Polres Dompu-NTB kembali menangkap seorang pria asal Bima-NTB, di Jalan lintas Dompu-Bima, tepatnya di perempatan Swete Kelurahan Bali Kecamatan Dompu (TKP), pada Rabu malam (24/6/20).

Pria yang diketahui bekerja sebagai aparatur Desa inisial AR (41) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima tersebut, tertangkap tangan oleh petugas membawa Sabu seberat 8,13 gram, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Dompu.

Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas IPTU Hanafi mengatakan penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria dari Bima mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna putih menuju TKP yang dicurigai akan melakukan transaksi Sabu.

Menindak lanjuti info itu, Timsus Opsnal Narkoba langsung menuju TKP untuk mencegat terduga pelaku dari atas motor untuk dilakukan penggerebekan dan penangkapan. "Saat itu terduga pelaku sempat membuang sesuatu barang disamping sepeda motornya, namun berhasil ditemukan polisi," ujar Hujaifah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) diantaranya, 2 klip plastik ukuran besar dan 1 klip plastik ukuran kecil berisi Sabu. Selain itu, Tim juga menemukan bungkusan tisu berisi 6 klip plastik ukuran sedang berisi Sabu. Sehingga total berat Sabu 8,13 gram.

Sementara BB pendukung lainnya yakni satu dompet berisi uang senilai Rp. 150 ribu, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150  warna putih dengan No.Pol. B 6302 FKL.

Guna proses hukum dan penyelidikan lebih  lanjutan, terduga pelaku beserta BB diamankan ke Mapolres Dompu. Atas perbuatannya tersebut, AR dijeratvdengan pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,"tutup Hujaifah. (TN.01)