Pasok 20,48 Gram Sabu ke Dompu, 2 Remaja ini Dibekuk Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pasok 20,48 Gram Sabu ke Dompu, 2 Remaja ini Dibekuk Polisi

TalkingNewsNTB.com
25 Juni 2020

Foto: Kedua Remaja saat digerebek Polisi.
TalkingNEWS.asia-- Dua remaja asal kabupaten Sumbawa-NTB dibekuk Sat Resnarkoba Polres Dompu, di jalan Lintas Dompu-Sumbawa Desa Sori Utu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, pada Kamis (25/6/20) sekira pukul 07:50 wita.

Remaja yang diketahui berinisial SA (17) dan   WR (17) warga Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa tersebut, ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat 20,48 yang diduga akan diedarkan di wilayah Dompu.

Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas IPTU Hujaifah mengungkapakan penangkapan ini berawal dari informasi Sat Resnarkoba, bahwa ada dua remaja asal Sumbawa akan melakukan transaksi Sabu di Kecamatan Manggelewa.

Merespon informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian remaja tersebut mengendarai motor Yamaha Fino dengan Nopol EA 4800 CD.

Setelah memastikan bahwa ciri-ciri remaja tersebut sesuai dengan informasi, Tim langsung melakukan pencegatan dan pemeriksaan.

Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor 20,84 gram yang disimpan dalam jaket SA, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru dengan Nopol EA 4800 CD, 2 buah helm.

Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, dua remaja tersebut kini diamankan ke Mapolres Dompu," tutup Hujaifah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar. (TN.02)