![]() |
| Foto: Ketua Komisi 1 DPRD Kab Dompu Ir. Muttakun. |
TalkingNEWS-- Maraknya oknum Kades di Dompu yang bertindak semena-mena dengan memberhentikan sepihak bawahannya, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari anggota DPRD Kabupaten Dompu pun angkat bicara. Salah satunya yakni Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun
Menurut Duta dari Paratai Nasdem ini, bahwa tindakan Kades yang sudah jelas melanggar regulasi tersebut, harus diberikan peringatan, minimal sanksi administarasi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Para Kades yang masih nakal dan semau Gue, harus diberikan efek jera," ujar Ir. Muttakun, saat dikonfirmasi Minggu (5/7/20).
Oleh sebab itu, Ia mendesak Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin agar segera memanggil Kades terkait untuk diberikan pembinaan dan sanksi tegas jika terbukti melakukan pemecatan sepihak terhadap bawahannya.
Dikatakannya, ada dua oknum Kades di Dompu yang saat ini, belum juga diambil tindakan oleh Bupati Dompu, padahal sudah beberapa kali diberikan surat teguran. Sehingga memberikan contoh kepada Kades lain untuk tidak taat terhadap aturan perundang-undangan, kaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ir Muttakun menegaskan, jika Bupati tidak segera mengambil sikap terhdap ulah oknum Kades tersebut, maka Komisi I akan mendesak Pimpinan DPRD untuk memanggil Bupati, guna meminta kejelasan oknum Kades yang sama sekali tidak mengindahkan surat teguran yang dimaksud.
Di samping itu, pemanggilan tersebut, juga sekaligus untuk meminta penjelasan, terhadap masih adanya Oknum ASN yang terbukti tidak netral dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. Berdasarkan hasil temuan Bawaslu di lapangan, bahkan telah direkomendasikan ke KASN.
"Hanya saja persoalan ini, belum juga ditindaklanjuti Bupati, bahkan terkesan tutup mata," tambah Ir. Muttakun.
Sebab sebelumnya, hasil RDPU bersama Forum Pemuda yang melakukan aksi pada 25 Juni lalu, kesimpulannya yakni memanggil Bupati Dompu.
Sehingga DPRD mendapat kejelasan atas tindaklanjut rekomendasi KASN yang menjadi kewajiban bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dilaksanakan sebagaimana Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," tutupnya. (TN.02)


