![]() |
| Foto: H. Syamsuddin bersama kuasa hukum saat memasukan dokumen gugatan ke PTUN. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Polemik Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bima-NTB kian berlanjut. Berbagai persoalan menimpa Gerindra-Bima sebelumnya, memicu Partai besutan Prabowo Subianto itu bergejolak hingga terjadi dua lisme kepengurusan.
Sebagai Ketua DPC Gerindra yang masih berstatus syah sesuai SK kepengurusan, H. Syamsuddin pun tak mau tinggal diam. Dikonfirmasi media ini Rabu (29/7/20) H. Syam sapaan karibnya mengaku telah mendaftarakan berkas gugatnnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram
"Hari ini, Rabu (29/7/20) kita sudah memasukan berkas gugatan ke PTUN Mataram," ungkap H. Syam.
Kata dia, langkah tersebut sebagai upaya praktis menempuh jalur hukum atas pencopotan sepihak dirinya oleh H.Bambang Kristiono (HBK) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Gerindra awal April lalu.
Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak dalam rangka melawan siapapun di partai Gerindra. Sebab, upaya hukum ini adalah salah satu langkah untuk membuktikan bahwa Partai Gerindra masih memiliki marwah.
Maka atas dasar itu, Ia beekesimpulan sengketa kepengurusan itu harus digugat. Sekaligus mengingatkan pada semua pihak agar tidak semena-mena dan meraaa diri karena jabatan tinggi di partai, berhak mencopot setiap orang semaunya.
"Intinya, saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang dan tidak mencederai Marwah partai Gerindra terus menerus," sambungnya.
Jika mengutip dari pernyataan Pimpinan DPP Prabowo Subianto, kebenaran pada akhirnya akan menang dan saya sangat optimis," jelas H. Syam loyalis Prabowo ini.
Disinggung terkait HBK, Ketua DPD dan Sekretaris DPD Partai Geeindra NTB, H. Syam hanya menjawab singkat. Bahwa Gerindra ini kolektif kolegial dan semangat kekeluargaan. "Upaya ini hanya mengingatkan mereka jika saya adalah keluarga mereka dipartai Gerindra," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum H. Syam, M. Yahdi SH MH mengatakan bahwa gugatan ini untuk menemukan keadilan sesuai dengan fakta yang ada. Pergantian Ketua haruslah melewati mekanisme, prosedur dan tatacara sesuai yang diatur dalam AD/ART Partai Gerindra. "Kasus ini tetap kita kawal sampai tuntas," singkatnya. (TN.01)


