![]() |
| Foto: Polisi saat mengamankan motor curian yang dijual pelaku. |
TalkingNEWS-- Anggota Tim PUMA Polres Dompu-NTB berhasil mengungkap sembilan motor hasil curian, pada Kamis (9/7/20) sekira pukul 12:00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan AB (27) pelaku curanmor warga Dusun Doro Mbe'e Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa.
Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan bahwa AB ditangkap setelah diketahui mencuri motor Sukardin (38) Warga Desa Konte Kecamatan Kempo yang dilaporkan beberap bulan lalu.
Berdasarkan pengakuan korban, motornya tersebut diambil pelaku saat parkir di pinggir jalan di Desa Anamina Kecamatan Manggelewa, saat sedang memupuk di lokasi sawah yang lumayan jauh dari lokasi motornya tersebut.
Dari laporan tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. "Motor merek Honda Supra X 125 warna Hitam milik korban langsung disita polisi dari tangan salah satu warga Desa Lanci yang sebelumnya di jual pelaku," jelas Hujaifah.
Dari hasil introgasi, polisi kemudian kembali melakukan pengembangan terhadap kasus Curanmor tersebut. Alhasil delapan motor lainnya pun berhasil diamankan diantaranya yakni, 4 motor merek Honda Supra X 125 Warnah Hitam Tanpa No.Pol dan 4 merek Honda Revo Absolut warnah hitam tanpa No.Pol.
"Total motor yang dicuri pelaku sebanyak sbilan unit," tambah Hujaifah.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sembilan unit motor tersebut kini telah diamankan ke Mapolres Dompu. (TN.01)


