Usai Transaksi, Dua Pengedar Sabu Kota Mataram Dibekuk Petugas -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Usai Transaksi, Dua Pengedar Sabu Kota Mataram Dibekuk Petugas

TalkingNewsNTB.com
22 Juli 2020

Foto: Kedua pelaku saat diamankan Polisi.
Mataram, TalkingNEWS-- Team Sus  Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil membekuk dua pengedar Sabu di wilayah kota Mataram-NTB, pada Selasa (21/7/20).

Keduanya diketahui berinisial LES (35) warga Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan dan MI (30) pria berdomisili di BTN Balai Pelangi Mataram. Mereka ditangkap usai melakukan transaksi Sabu di jalan Saleh Sungkar Kecamatan setempat (TKP).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K, M.Si. melalui siaran pers tertulisnya, Rabu (22/7) siang mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya usai melakukan transaksi Sabu

Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap LES sekira pukul 15:30 Wita. "Hasil introgasi, pelaku mengaku baru selesai transaksi dengan MI di TKP," jelas Kabid Humas.

Dari keterangan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangakapan terhadap MI. "Tim tidak menemukan barang bukti, saat penggeledahan di kediaman MI," ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, Tim pun kembali bergeser di kediaman LES untuk melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti satu bungkus besar Sabu seberat 51,66 gram. 

Selain Sabu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yakni, 1 unit R2 jenis Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan Nopol DR 2159 HR, 1 unit Hp jenis android merk OPPO dan 1 unit Hp jenis Iphone. 

Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, keduanyapun digelandang ke Ditresnarkoba Polda NTB," tutur Kabid Humas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," jelas Kabid Humas. (TN.01)