Dikeluarkan Sepihak dari Anggota PKH, Warga Baka Jaya Layangkan Portes -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Dikeluarkan Sepihak dari Anggota PKH, Warga Baka Jaya Layangkan Portes

TalkingNewsNTB.com
04 Agustus 2020

Foto: Kadus Desa Baka Jaya.

Kabupaten Dompu, TalkingNEWS--
Beberapa penerima bantuan program Keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Dusun Rasanae Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB, layangkan protes karna diberhentikan sepihak di tengah masa pandemi.

Pasalnya, pemberhentian yang dilakukan oleh pendamping PKH Desa Bakajaya berapa hari lalu dinilai sepihak karena tidak melibatkan unsur pemerintah Desa setempat yang memiliki wilayah dan mempunyai data rill terhadap warga yang berhak menerima bantuan.

Hal demikian dibenarkan oleh Kapala Dusun setempat, Suherman Ahmad, dia mengaku jika tindakan pemberhentian warganya dari anggota penerima program PKH itu salah. Sebab, menurutnya, Validasi data PKH terhadap KPM ini yang lebih tau adalah Kepala wilayahlah, tentunya harus dilibatkan.

"Ini saya rasa adalah tindakan yang salah, mereka seharusnya melibatkan kita selaku kepala dusun yang mengetahui kondisi warga. Mungkin wajar ketika warga yang diberhentikan kemarin sampai ribut, karena dinilai dari sisi kehidupannya dia masih layak untuk mendapatkan bantuan," tuturnya.

Selain KPM, pihak Pemerintah Desa setempat pun juga tidak mengetahui terkait kebijakan pendamping PKH yang mengesekusi beberap penerima bantuan dari Kemensos tersebut. "Terus terang kita tidak tau, siapa saja yang diberhentikan, karna tidak ada konfirnas," ungkap Kades Bakajaya Umar H. Abakar, Selasa (4/8/20).

Sementara itu, pendamping PKH Desa Bakajaya Eka Asjuni Damayanti yang dikonfirmasi oleh media TalkingnewsNtb.Com, Rabu (4/8/20) enggan berkomentar banyak. Dirinya malah mengarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan koordinator PPKH Kabupaten Dompu. "Silahkan hubungi langsung koordinator PPKH Kabupaten saja," tutupnya singkat.

Ditempat terpisah Ketua Koordinator PPKH Kabupaten Dompu Muhammad Irawan mengatakan, setiap pendamping PKH membolehkan pemutusan hubungan pihak KPM dengan program PKH, apa bila KPM itu di anggap sejahtera. Sebab, yang lebih paham kondisi lapangan adalah pendamping.

"Ada beberapa alasan tertentu kenapa KPM dikeluarkan, salah satunya yakni karena tidak memenuhi syarat atau kondisi ekonomi nya sudah meningkat atau sejahtera," jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa sebenarnya PKH adalah bantuan bersyarat pendidikan meliputi usia sekolah SD - SMA, kesehatan meliputi ibu hamil dan balita dan Kesos meliputi disabilitas dan lansia.

"Artinya, kendati warga itu miskin kalau salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka tidak bisa masuk Anggota KPM atau istilah non eligibel tampa komponen sarat," ujarnya.

Ia berharap pada pemerintah desa se-kabupaten Dompu untuk melakukan musyawarah untuk pemutahiran data terkait data PKH, karena untuk mengetahui siapa warga yang pantas dan tidak, sehingga warga tidak banyak protes terkait bantuan yang dimaksud.

"Kades jangan hanya bisa mengajukan nama calon penerima manfaat aja, sementara nama warga kategori sejahtera dicatumkan juga. Oleh sebab itu, dirasa perlu melakukan musyawarah dan diseleksi berdasarkan kondisi yang ada," tuturnya.

Sementara itu, Kadis Sosial Kabioaten Bima melalui Kepala Bidang Lijamsos Muhammad Abduh tidak menyalahkan kebijakan yang dilakukan oleh pendamping PKH tersebut. 

Sebab, menurutnya, setiap anggota KPM yang diberhentikan itu sudah dianggap sejahtera dan tak menerima bantuan lagi. "Sebenarnya tanpa di berhentikan, jika sudah merasa mampu wajib untuk keluar dengan sendiri. Apalagi sesuai aturan, program PKH itu hanya sampai 5 tahun, bukan selamanya," tutupnya singkat. (TN.02)