Dipecat Sepihak, H. Syam Layangkan Surat ke KPU Terkait Gugatan PTUN -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Dipecat Sepihak, H. Syam Layangkan Surat ke KPU Terkait Gugatan PTUN

TalkingNewsNTB.com
03 Agustus 2020

Foto: Foto Kuasa hukum H. Syam, M. Yahdi (kanan) bersama ketua KPU Bima Imran (tengah kanan).

Kabupaten Bima, TalkingNEWS
-- Usai melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram beberapa waktu lalu terkait kasus pemecatan sepihak sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima, H. Syamsuddin S.Sos kembali layangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bima.

Melalui kuasa hukumnya M. Yahdi SH, MH mengatakan bahwa surat yang ditembuskan di KPUD Bima ini merupakan langkah pemberitahuan awal terkait sengketa partai Gerindra Bima yang tengah dalam proses PTUN. Sehingga menjadi rujukan dasar pihak KPU sebelum ada keputusan hasil dari gugatan yang dimaksud.

"Surat ini, sebagai dasar pertimbangan bagi KPU bahwa partai Gerindra masih dalam kasus sengketa," ujar M. Yahdi, saat dikonfirmasi usai hadir di Kantor KPUD Bima Senin (3/8/20).

Ia menjelaskan, dasar gugatan tersebut sebagai upaya praktis menempuh jalur hukum atas pencopotan sepihak kliennya H. Syamsuddin oleh H.Bambang Kristiono (HBK) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Gerindra  awal April lalu.

"Upaya hukum memang harus kita tempuh, untuk membuktikan kebenaran yang terjadi. Sebab pemecatan H. Syamsudin sebagai ketua DPC Gerindra Bima sudah melanggar AD/ART Organisasi dan cacat hukum," tegas pengecara muda Putra kelahiran Lambu ini.

Foto: Saat penyerahan surat di Banwaslu Bima.
Selain itu, kata dia, juga untuk menegaskan bagi pihak penyelenggara Pilkada, bahwa partai Gerindra Bima masih berstatus sengketa dan dualisme. Sehingga kiranya menjadi acuan untuk menganalisa terhadap partai yang ingin mengusung salah satu Paslon.

"Surat pemberitahuan bahwa partai Gerindra sudah kita sengketakan ini, tidak hanya dilayangkan ke KPUD Bima saja. Tetapi Bawaslu, Kesbangpol dan Pemkab Bima," terang dia.

Kaitan surat tersebut, Dirinya berharap pada pihak KPU dapat mengambil langkah-langkah praktis, sebagai bagian dari upaya untuk penegakan kebenaran dan mencerdaskan demokrasi bangsa. Sesuai dengan prinsip kerjanya yang mengedepankan integritas dan independensi," pinta dia.

Sementara itu, Ketua KPU Bima Imran S. Pdi, MH mengaku pihaknya tetap menghormati proses sengketa partai Gerindra tersebut, karna hak masing-masing warga negara. Hanya saja, kata dia, terkait surat yang dimaksud tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan KPU.

"Surat pemberitahuan ini tidak akan mengganggu pelaksanaan proses di KPU. Karna point terakhirnya kita hanya memakai surat rekomendasi terakhir sebelum pendaftaran. Rujukannya yakni PKPU Naomi 3 Pasal 35 sampai 37 tahun 2007 tentang pencalonan," jelasnya.

Karna pada prinsipnya, KPU hanyalah lembaga pelaksana dan alur kerjanya mengacu pada regulasi. "Intinya rekomendasi partai yang akan dipakai sebelum pendaftaran calon," terangnya kembali. (TN.01)