Gelapkan Sejumlah Mobil Mewah, 2 Pelaku Kini Mendekam di Balik Jeruji -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Gelapkan Sejumlah Mobil Mewah, 2 Pelaku Kini Mendekam di Balik Jeruji

TalkingNewsNTB.com
13 Agustus 2020

Foto: Kedua Pelaku setelah diamankan polisi di Mapolda NTB.

Mataram, TalkingNEWS-- Dua pria berinisial SHM (51) warga Kediri Lombok Barat NTB dan PIH (52) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya kedua pelaku tersandung kasus penggelapan sejumlah mobil mewah milik warga di NTB.

Informasi pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku beroperasi dengan modus menyewa mobil Ren Cart, kemudian digadai dengan harga puluhan juta.

"Kedua pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel Jalan Panca Usaha Kota Mataram, Senin (6/7/20) lalu. Berdasarkan berbagai laporan yang masuk. Satu diantaranya yakni LP/213/VI/2020/NTB/SPKT, 28 Juni 2020," jelas Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si

Kabid Humas mengungkapkan, sesuai laporan yang masuk dan pengakuan kedua pelaku. Mereka sudah tiga kali melancarkan aksinya. Pertama pada Sabtu (30/5/20). Para pelaku menyewa mobil Avanza putih milik Nadya Saputri Warga Aikmel Lombok Timur selama 14 hari. Hitungannya satu hari seharga Rp. 250 ribu, namun dipanjar Rp. 1,5 juta, sisanya setelah mobil dikembalikan, sesuai kesepakatan.

Lanjut Kabid Humas, pada Minggu (31/5/20) kedua pelaku kembali melancarkan aksi yang sama. Mereka menyewa mobil Toyota type New Avnza Silver Metalik milik Dedy Arisandi warga Masbagik Lombok Timur. Nominal sewanya pun sama dengan aksi yang pertama," papar Kabid Humas.

Seakan ketagihan, lagi-lagi pelaku menyewa mobil Toyota type New Avanza Silver Metalik milik H. Djumaing asal Sandubaya Kota Mataram, pada Selasa (9/6/20). "Mereka beralasan hanya menyewa 7 hari. Perhari dihitung Rp. 250 ribu. Namun baru dipanjar Rp. 1 juta," kata Kabid Humas.

Setelah berhasil membawa kabur mobil korban, pelaku langsung mengadaikan dua Mobil pada saksi MA. Nominal harga gadai dan waktunya pun berbeda-beda. Hanya saja lokasi transaksi pada tempat yang sama.

"Mobil pertama digadai seharga Rp. 30 juta, pada 30 Mei 2020. Dan kedua seharga Rp. 25 juta, pada 10 Juni. Tempat mereka transaksi di Taman Ceria Udayana Kota Mataram," jelas Kabid.

Sedangkan satu mobil lainnya, digadaikan pada saksi MTF seharga Rp. 30 juta, di Desa Mekar Bersatu Kecamatan Batukliang Lombok Tengah, pada 31 Mei 2020. "Uang hasil gadai mobil itu, oleh SHM diserahkan pada PIH," jelas Artanto SIK. M.Si.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya: 
- 1 unit Mobil Merk Toyota type New Avanza warna silver metalik, Nomor Polisi: DR 1055 KE beserta surat STNK asli.
- 1 unit Mobil Merk Toyota type New Avanza warna Putih, Nomor Polisi: DR 1689 KE beserta Surat STNK asli.
- 1 unit Mobil Merk Toyota type New Avanza warna Silver Metalik, Nomor Polisi:   DR 1149 AU beserta Surat STNK asli.

- 1 Lembar Kwitansi tanda terima uang dari saksi inisial MTF sejumlah 30.000.000 untuk pembayaran gadai 1 unit Avanza silver tahun 2015 DR 1055 KE tanggal 31 Mei 2020.
- 1 Lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil merk Toyota New Avanza Nomor Polisi: DR 1055 KE tertanggal 31 Mei 2020.
- 1 Lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil merk Toyota New Avanza Nomor Polisi DR 1689 KE tertanggal 30 Mei 2020.
- 1 Lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil merk Toyota (925) Type New Avanza Nomor Polisi DR 1149 AU tertanggal 09 Juni 2020.

Atas aksi kejahatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (TN.03)