![]() |
Foto: Massa aksi saat menduduki gedung DPRD Dompu. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan masyarakat Dompu (KMD) melakukan Aksi di depan kantor DPRD Dompu-NTB, pada Kamis (8/10/20) menolak pengesahan UU Ominibus Law.
Unjuk rasa yang dipimpin oleh Korlap Aksi Amin itu awalnya berjalan aman. Mereka menuntut pihak DPRD kabupaten Dompu untuk memberi ultimatum atau rekomendasi pencabutan UU Omnibus Law dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak perancang undang undang yang dimaksud.
Akibat kecewa tak ditemui oleh Ketua DPRD Dompu, massa aksi memaksa masuk ke ruang rapat DPRD dan menghancurkan beberapa fasilitas yang ada. Meski sebelumnya pihak anggota DPRD setempat sempat menemui dan menanggapi tuntutan massa aksi, namun tak menyurutkan niat massa untuk seruduk gedung DPRD yang dimaksud.
Tindakan anarkis itupun mendapat perlawanan dari anggota Kepolisian Polres Dompu dan Brimob. Massa dipukul mundur untuk menghindari terjadinya kerusuhan, sehingga massa lari berhamburan dan kekacauan pun tak terhindarkan.
Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel STK yang ditemui Media ini mengatakan bahwa ada puluhan oknum masa aksi yang telah diamankan Polres Dompu untuk dilakukan pembinaan dan setelah itu akan dilepas lagi," tuturnya singkat.
Pantauan di lapangan, pasca dilakukan pembubaran paksa oleh pihak kepolisian itu, suasana dilokasi terpantau kondusif dan tetap dalam pengawasan pihak aparat setempat. (TN.02)