Ungkap Peredaran Narkoba, Polda NTB Amankan 5,48 Gram Sabu -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Ungkap Peredaran Narkoba, Polda NTB Amankan 5,48 Gram Sabu

TalkingNewsNTB.com
01 Oktober 2020

Foto: pelaku HJ setelah diamankan polisi.


Mataram, TalkingNEWS-- Komitmen jajaran Polda NTB dalam menumpas peredaran narkoba kian terlihat. Hal itu terbukti dari berbagai kasus yang berhasil diungkap. Kali ini Polda NTB berhasil menangkap sindikat pelaku narkoba dan barang bukti 5,48 Gram Sabu.


Pelaku yang diketahui berinisial HJ warga Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara kota Mataram itu ditangkap dikediamannya pada Selasa (29/9/20). 


"HJ kita tangkap sekira pukul 8:00 Wita di kediamannya. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap VE pukul 10:15 yang diduga juga menyimpan Sabu, namun tak berhasil," jelas Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si melalui siaran pers tertulisnya, Rabu (30/9/20).


Dari tangan para pelaku, kata dia, polisi mengamankan tujuh poket Sabu dengan berat 4,01 gram, 1 bungkus sedang berisi Sabu seberat 0,95 Gram, satu poket kecil berisi Sabu seberat 0,52 Gram, satu Gunting, dua set kaca bekas pakai, satu korek api, satu bungkus plastik transparan, dua set pipet bekas pakai, satu unit tas pinggang warna hitam, uang tunai senilai Rp. 800 ribu, satu unit Hp kecil Jenis Nokia Merah, satu unit alat hisap (Bong). "Total Sabu yang kita amankan yakni seberat 5,48 Gram," tambahnya.


Artanto menceritakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba wilayah setempat yang semakin meningkat.


Dari info itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data kaitan dengan peredaran narkoba tersebut. Alhasil polisi berhasil mengantongi satu nama sebagai pelaku yakni HJ.


"Ketika itu, HJ berada di depan rumah hendak pergi ke warung, kemudian Tim langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, sehingga ditemukan sejumlah barang bukti seperti yang disebutkan sebelumnya," kata Artanto. 


Dari keterangan HJ, lanjutnya, barang haram tersebut didapat dari VE. Tak menunggu lama, Tim pun bergerak cepat menuju kediamannya Kelurahan Sayang Lauk Kecamatan Cakranegara. Namun saat digeledah, VE tak ada di tempat dan polisi tak menemukan barang bukti.


Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku HJ beserta Barang bukti digelandang ke Mapolda NTB. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 atau 5 tahun penjara danaksimal 20 tahun penjara," pungkas Humas Polda NTB. (TN.03)