3 Aktifis Dilaporkan, Hanya 1 Ditahan, Pendemo: Kapolda Jangan Tebang Pilih -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

3 Aktifis Dilaporkan, Hanya 1 Ditahan, Pendemo: Kapolda Jangan Tebang Pilih

TalkingNewsNTB.com
26 November 2020

Foto: Massa aksi saat melakukan orasi di jalan lintas cabang Desa Bolo.


Kabupaten Bima, TalkingNEWS
-- Laporan Pencemaran nama baik lewat media sosial (FB) yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima M. Putera Feri Yandi di Polda NTB beberapa bulan lalu terhadap tiga aktivis Bima menuai tanya besar di kalangan publik. 


Pasalnya, dari tiga aktifis yang dilaporkan tersebut hanya satu orang saja yang diproses secara hukum yakni Syamsulrizal pemilik akun FB Rizal Patikawat. Sementara dua orang lainnya Imam dengan akun FB Raja Ncuhi dan Nadiran pemilik akun FB Ulil Albab tidak ditahan dan tidak diproses hukum. 


Merujuk persoalan tersebut, Aliansi Pemuda Madapangga (APM) dan Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) NTB kembali melakukan aksi demonstrasi dan blokade jalan negara lintas Bima-Sumbawa, pada Kamis (26/11/20).


Dalam aksi itu, massa mendesak Kapolda NTB untuk segera menahan dan memproses dua pemilik akun FB yakni Ulil Albab dan Raja Ncuhi tersebut. Sebab, mereka sama sama dilaporkan oleh pelapor yang sama.


"Polda NTB harus benar benar menegakan supremasi hukum yang ada, jangan ada tebang pilih. Kenapa hanya Rizal Patikawat saja yang ditahan, sementara dua pemilik akun FB Ulil Albab dan Raja Ncuhi tidak diproses," tegas Korlap aksi Rizki Ar dalam orasinya.


Rizki Ar menilai penahanan terhadap Syamsurizal terkesan tendensius, bahkan tercium aroma kepentingan. Sebab, faktanya laporan tersebut diketahui telah dua kali ditolak oleh pihak Kejari NTB karna berkasnya tidak memenuhi unsur. Anehnya, berkas laporan tersebut malah dialihkan penanganannya di Polresta Bima.


"Ini jelas ada kepentingan. Karna dua pemilik akun FB Ulil Albab dan Raja Ncuhi tidak ditahan seperti yang dialami oleh Rizal Patikawat. Ini bisa dikatakan kejahatan hukum," tuding Rizki Ar.


Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Kapolda NTB untuk segera memanggil dan menahan dua pemilik akun FB Ulil Albab dan Raja Ncuhi yang telah dilaporkan tersebut. Namun jika tidak, massa aksi mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi dan blokade jalan selama tiga hari.


"Jika dua pemilik akun FB Ulil Albab dan Raja Ncuhi ini tidak segera ditahan, maka kita akan melakukan blokade jalan selama tiga hari," ancam Rizki Ar.


Pantauan di lapangan, aksi blokade jalan yang dimulai sedari pukul 9:00 sampai 11:20 wita tersebut mengakibatkan arus lalulintas lumpuh total. Hingga kemacetan ratusan meter. Namun setelah orasi massa aksi selesai, jalan kembali dibuka dan arus lalulintas kembali normal. (TN.01)