Terungkap, Kali Kedua Oknum ASN 'AK' Diduga Cabuli Korban, Pertama Lolos dari Jeratan Hukum -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Terungkap, Kali Kedua Oknum ASN 'AK' Diduga Cabuli Korban, Pertama Lolos dari Jeratan Hukum

TalkingNewsNTB.com
22 Juli 2025

Foto; (kanan) Laporan pengaduan pihak korban pada Agustus 2024 lalu atas dugaan kekerasan seksual.

Bima, TalkingNEWSntb.com -- Aksi dugaan pencabulan terhadap korban salah satu siswa PAUD di lingkungan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini, ternyata sudah kali kedua. (Baca Juga): Oknum ASN di SKB Bolo Diduga Cabuli Siswa PAUD.


Terduga pelaku, AK (58) pria asal Desa Kananga Kecamatan Bolo ini diduga telah melancarkan aksi yang sama sebelumnya terhadap korban, yakni pada Agustus 2024 lalu, saat korban masih umur tiga tahun. 


Oknum ASN aktif yang bekerja di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kecamatan Bolo tersebut diketahui telah dilaporkan oleh orang tua korban di Mapolres Bima atas dugaan kekerasan seksual anak. Sesuai nomor pengaduan: P/562/VIII/2024/SPKT/Res Bima/ NTB tertanggal 09 Agustus 2024. 


Hanya saja, kasus kejahatan luar biasa tersebut mental di tengah jalan tanpa ada tindak lanjut. Kabarnya karena tidak ada saksi dan tidak cukup alat bukti. 


"Karena tidak cukup bukti dan tidak ada saksi, jadi kasusnya tidak ada tindak lanjut," terang Devi ibu korban, Senin (21/7/25).


Berdasarkan laporan pengaduan pada Agustus 2024 lalu (kasus pertama) yang dialami korban, disebutkan bahwa ketika korban pulang sekolah, ia mengeluhkan lubang pantatnya kesakitan. 


Setelah ibunya bertanya, korban menceritakan bahwa ia digendong terduga pelaku dan dibawanya ke samping mobil rusak milik perpustakaan yang terparkir di sekitar aula SKB. 


Tak menunggu lama, terduga pelaku pun langsung melancarkan aksi jahatnya. Celana korban dilucuti lalu terduga pelaku memasukan jari tangannya ke dalam lubang pantat korban. 


"Sakit yang dialami anak saya saat kasus yang pertama itu sangat parah. Bahkan mau tidur pun harus dikipas pantatnya," ungkap Devi. 


Rasa kecewa orang tua korban atas laporan pertama yang mental di tengah jalan itu pun tidak bisa digambarkan. Parahnya, terduga pelaku kembali berulah terhadap korban yang sama, sebab aksinya yang pertama lolos dari jeratan hukum. 


"Ini sudah kali kedua terduga pelaku berulah pada anak saya. Kami harap hukum berlaku adil atas kejahatan yang dialami putra saya," pinta Devi. 


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Abdul Malik, SH yang dikonfirmasi via WA, Selasa (22/7/25) mengatakan bahwa laporan pihak korban di Polsek Bolo telah diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Bima dan kini tengah ditindaklanjuti. 


"Laporannya baru masuk, dan hari ini pihak korban akan dilakukan pemeriksaan didampingi oleh UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan," jawabnya singkat. 


Sementara kaitan dengan laporan pihak korban pada Agustus 2024 yang tidak ada proses lanjutan karena kurangnya saksi dan alat bukti, Kasat Reskrim enggan menjawab dan justru memberikan nomor penyidik untuk dihubungi. Pihak penyidik yang dihubungi tersebut pun tidak memberikan komentar, dan meminta untuk datang langsung ke kantor (Mapolres Bima). 


"Ke kantor saja pak," jawab penyidik singkat. 


Seperti diberitakan sebelumnya, AK dilaporkan karena diduga mencabuli salah satu siswa PAUD di lingkup SKB. Sesuai dengan laporan pengaduan nomor:SPT/173/VII/2025/P. Bolo tertanggal 20 Juli 2025. 


Kasus tersebut terungkap, kala sang ibu tengah mencuci pantat/anus korban usai BAB. Saat itu, korban mengeluhkan sakit. Ketika ditanya, korban mengaku dibawa terduga pelaku ke ruangan bermain, lalu celana korban dilucuti dan terduga pelaku pun melancarkan aksi bejatnya. Setelahnya, AK meminta agar korban tidak keluar ruangan, bahkan mengancam akan memotong korban jika menceritakan aksinya itu pada orang lain. (Red)