APM dan KAPAK Minta Kapolda NTB tak Lindungi Koruptor GOR Bima -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

APM dan KAPAK Minta Kapolda NTB tak Lindungi Koruptor GOR Bima

TalkingNewsNTB.com
24 November 2020

Foto: Massa aksi saat menyampaikan orasi dan blokade jalan.


Kabupaten Bima, TalkingNEWS
-- Aliansi Pemuda Madapangga (APM) dan Kesatuan Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) NTB untuk ketiga kalinya menggelar aksi Demonstrasi dan blokade jalan negara lintas Bima-Dompu di Cabang Desa Bolo Madapangga Bima, pada Senin (16/11/20).


Aksi itu masih seputaran soal dugaan korupsi pembangunan GOR Bima yang telah dilaporkan ke Polda NTB dan kasus pelaporan terhadap aktivis pro demokrasi yang terkesan dipaksakan. 


Korlap aksi Rizki Ar dalam orasinya mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Bima yang menelan anggran belasan miliyar itu telah lama ditangani oleh pihak Polda NTB. Namun mirisnya, sampai sekarang belum ada penetapan terhadap tersangka.


Hal itu, justru memunculkan spekulasi publik terhadap kasus yang merugikan uang negara tersebut bahwa ada indikasi Kapolda NTB melindungi para koruptor yang terlibat dalam kasus GOR Bima. 


"Sampai saat ini para saksi saksi belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Ini justru memuncul pandangan publik bahwa para koruptor kasus GOR Bima diduga dilindungi Kapolda NTB," tegas Rizki Ar.


Padahal, sedari awal publik Kabupaten Bima telah mengetahui siapa dan pejabat mana saja yang ikut terlibat menikmati anggaran GOR Bima itu. Salah satunya oknum pejabat yang ada di Kecamatan Madapangga.


Oleh sebab itu, Rizki Ar mendesak Kapolda NTB untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi GOR Bima yang telah lama ditanganinya tersebut. 


"Kami minta Kapolda NTB jangan tutup mata soal GOR Bima. Segera tetapkan para pejabat yang terlibat sebagai tersangka. Jangan justru memunculkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian," tegas Rizki Ar.


Orator lain, Anhar juga menyinggung penangan kasus GOR Bima terkesan lamban, bahkan ada aroma kepentingan. Sehingga sampai detik ini belum ada kepastian hukum yang jelas. Sementara, jika dibandingkan dengan kasus Syamsulrizal alias Rizal Patikawat yang hanya dijerat dengan pasal karet (pencemaran nama baik) begitu cepat direspon.


"Ini yang membuat publik bingung dengan penegakan supremasi hukum di negara ini. Kasus GOR Bima yang jelas merugikan uang negara begitu lamban ditangani. Sementara kasus aktivis pro demokrasi Syamsulrizal alias Rizal Patikawat terkesan dipaksakan dengan pasal karet dan begitu cepat direspon," tandasnya.



Padahal, kata dia, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ketua DPRD Bima tersebut diketahui telah dua kali ditolak oleh pihak Kejari NTB karna berkasnya tidak memenuhi unsur. Parahnya, kasus tersebut kemudian dialih paksakan ke tingkat bawah yakni Polresta Bima.


"Kasus Syamsulrizal ini kelihatan ada unsu inir pemaksaan. Padahal sudah dua kali berkas laporan itu ditolak pihak Kejari NTB, namun karna ada dugaan kepentingan maka berkas laporan itu dilempar kembali ke Polresta Bima. Inikan lucu," tegasnya.


Maka dari itu, dirinya memberikan ultimatum, jika pihak Polda belum juga menetapkan tersangka atas dugaan korupsi GOR Bima tersebut, maka pihaknya mengancam akan menggelar aksi besar besaran lagi,"tegasnya.


Adapun tutuntutan yang disampaikan oleh massa aksi tersebut diantaranya. 

1. Mendesak pihak penegak hukum, dalam hal ini Polda NTB dan Kejati NTB untuk

segera melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi GOR Bima yang sempat

dihentikan dengan alasan PKK meninggal dunia.

2. Meminta Polda segera panggil seluruh jajaran DIKBUDPORA Bima

yang terlibat dalam pembangunan GOR Bima.


3. Mendesak Polda NTB agar segera menetapkan para tersangka lain

yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran pembagunan GOR Bima.

4. Mendesak Pihak Pengadilan Negeri Kota Bima untuk segera membebaskan

Syamsulrizal alias Rizal Patikawat yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama

baik Ketua DPRD Bima yang terkesan dipaksakan.


5. Mendesak Polda NTB untuk tidak memaksa melanjutkan kasus Syamsulrizal yang dinilai tendesius terhadap pelapor. Apalagi kasus Syamsulrizal yang dijerat denga pasal karet itu sempat ditolak 2 kali oleh Kejari NTB karna tidak memenuhi unsur

6. Mendesak Kapolres Kota Bima untuk segera membebaskan Syamsulrizal.


Pantauan di lapangan, aksi Demonstran dan blokade jalan sedari pukul 9:30 hingga 11:00  Wita tersebut mengakibatkan arus lalulintas sedikit mengalami kemacetan hingga puluhan meter. Namun usai aksi itu, jalan kembali dibuka dan arus lalulintas kembali normal. (TN.01)