![]() |
Foto: Pelaku IL setelah diamankan di Mapolres Dompu. |
Dompu, TalkingNEWS-- Sungguh diluar akal sehat tindakan yang dilakukan oleh seorang pria bejat berinisial IL (51) warga Lingkungan Doro Mpana Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB ini. Ia nekad menyetubuhi dan melampiaskan nafsu birahinya pada seorang gadis yang masih berumur sepuluh tahun.
Aksi biadab itu, dilancarkan pelaku di kediamannya Lingkungan setempat, pada Senin lalu (16/11/20) sekira pukul 10.00 wita.
Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan pelaku tersebut, ketika korban hendak pulang sekolah. Korban yang diketahui masih satu kampung dengan pelaku itu, kemudian dipanggil oleh pelaku yang saat itu tengah duduk di teras rumahnya. Karna dipanggil, korban pun menuruti dan menghampirinya.
Ketika korban mendekat, pelaku pun merayunya dengan kata lembut dan menawarkan sejumlah uang dengan syarat yang diinginkan pelaku. Karena masih lugu, korban pun menuruti permintaan bejat pelaku.
Saat itu, pelaku langsung mengarahkan korban masuk ke dalam kamarnya. Seakan tak ingin buang waktu lama, pelaku pun langsung melancarkan aksi biadapnya terhadap gadis ingusan yang masih duduk di bangku SD tersebut.
"Dari pengakuannya, korban saat itu sempat menangis kesakitan. Namun berhasil ditenangkan pelaku," tambah Hujaifah.
Lanjut Hujaifah, usai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku pun menepati janjinya dan memberikan uang senilai Rp. 10 ribu kepada korban dan berpesan agar peristiwa itu tidak diberitahukan pada orang lain.
Karna sudah tak tahan dengan rasa sakit yang dialaminya saat membuang air kecil, korban pun membongkar tindakan jahat pelaku tersebut dan mengadu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan dari anaknya tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolres Dompu pada Sabtu (21/11/20).
Menindak lanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Dompu langsung meringkus pelaku, pada Minggu (22/11/20) yang saat itu berada di depan rumahnya hendak mengendarai motor.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," papar Hujaifah. (TN.01)