![]() |
Foto: Massa aksi usai blokade jalan berlangsung dan kondisi fisik pekerjaan proyek jembatan Ndano. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup (LPLH) bersama Lembaga BPD dan beberapa Warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima melakukan aksi blokade jalan negara di Lintas Bima Dompu, pada Rabu (18/11/20).
Mereka menuntut pertanggung jawaban pihak pelaksana proyek Jembatan Ndano yang dikerjakan oleh PT. Selorasi dan PT Rangga Eka Pratama KSO atas pembuangan limbah Proyek (Tanah galian) di lahan pertanian So Bidah milik negara yang dikelola oleh warga Monggo.
"Tanah ini milik negara tak boleh seenaknya ditimbun begini dengan limbah Proyek. Apalagi tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah desa Monggo," jelas anggota LPLH Agus Setiawan saat aksi berlangsung.
Tak hanya itu, kata dia, imbas dari penimbunan tersebut, irigasi untuk pengairan sawah di So Monggo mengalami kemacetan, sehingga tanaman para petani mengalami kekeringan.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pelaksana proyek jembatan tersebut untuk segera mengosongkan lahan dan mengangkut kembali tanah yang ditimbun di lahan milik negara tersebut..
"Intinya kami minta pihak pelaksana proyek untuk segera memindahkan tanah limbah yang ditimbun di lahan milik negara ini," tegas Agus.
Pantauan di lapangan, aksi blokade jalan tersebut mengakibatkan arus lalulintas lumpuh total dan kendaraan pun mengalami kemacetan hingga ratusan meter. Namun aksi itu tidak berangsur lama, setelah adanya negosiasi dari pihak kepolisian dan jalan pun kembali di buka.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek jembatan Ndano yang diwakili oleh Sapariadi mengungkapkan bahwa penimbunan tanah tersebut bukan serta-merta dilaksanakan tanpa alasan. Dirinya mengaku sebelumnya telah sepakat dengan pemilik lahan untuk membuang limbah Proyek di lahan tersebut.
"Kita sebelumnya sudah sepakat dan diberikan ijin oleh pemilik lahan untuk membuang limbah Proyek di So Bidah tersebut. Namun soal status lahan, kita tak tahu bahwa tanah itu milik negara," ungkap Sapariadi saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Rabu (18/11/20).
Karnanya, kaitan dengan tuntutan warga tersebut, pihaknya akan penuhi dan menindaklanjutinya usai penyelesaian pekerjaan fisik jembatan.
"Kalau itu permintaan warga kita akan penuhi, namun kita akan tindaklanjutinya usai penyelesaian pekerjaan fisik jabatan ini. Target akhirnya sampai 15 Desember 2020 mendatang," pungkasnya. (TN.01)