Naudzubillah, Seorang Bapak di Manggelewa Cabuli Bocah Ingusan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Naudzubillah, Seorang Bapak di Manggelewa Cabuli Bocah Ingusan

TalkingNewsNTB.com
16 November 2020

Foto: Pelaku AR saat digelandang polisi di Mapolres Dompu.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Entah iblis apa yang merasuki Bapak berinisial AR asal Kecamatan Manggelewa Dompu NTB ini. Ia nekad mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berumur delapan tahun hingga mengalami luka di bagian alat vitalnya.


Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa amoral itu dilancarkan pelaku di rumah orang tua korban Dusun Makmur Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa pada Sabtu 14 November lalu sekira pukul 15:00 Wita.


Kejadian yang menimpa bocah ingusan tersebut pertama kali diketahui ibu kandungnya sehari setelah dicabuli pelaku. Ketika itu, korban mengeluh dan merintih kesakitan di bagian alat kelaminnya saat membuang air kecil. Setelah ditanya, korban pun mejelaskan bahwa dirinya dicabuli oleh AR dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat Vital korban.


Atas kejadian yang dialami anaknya tersebut, orang tuanya pun langsung melaporkan ke Polsek Manggelewa. Oleh pihak Polsek mengarahkan untuk melaporkan ke Polres yaitu Di Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


Warga yang telah mengetahui kejadian itu, langsung mencari dan ingin menghakimi pelaku. Namun beruntung, saat itu pelaku tak ada di rumahnya. Sehingga warga melampiaskan amarahnya dengan merusak rumah pelaku.


Guna menghindari adanya gerakan susulan dari warga, pihak Polres Dompu bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Upaya penyelidikan pun dilakukan oleh pihak kepolisian. Sehingga pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Dusun Kalate Desa Kempo Kecamatan Kempo pada Minggu (15/11/20) sekira pukul 20:00 Wita.


"Pelaku sempat kabur usai melancarkan aksinya. Namun pada Minggu malam (15/11/20) kita berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya Dusun Kalate Desa Kempo Kecamatan Kempo (TKP)," ungkap Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Dompu guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara," terang AIPTU Hujaifah. (TN.02)