Satu dari Komplotan Begal di Lombok Berhasil Dibekuk Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Satu dari Komplotan Begal di Lombok Berhasil Dibekuk Polisi

TalkingNewsNTB.com
18 November 2020

Foto: Pelaku saat digelandang Polisi dari rumahnya menuju Mapolres Lobar.


Lombok Barat, TalkingNEWS
-- Tim Puma Polres Lobar berhasil menangkap salah satu pelaku dari komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat, pada Senin (16/11/20).


Pelaku yang berinisial MT ditangkap di kediamannya Dusun Ketapang Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong tanpa memberikan perlawanan. Diketahui sebelumnya, bahwa keberadaan komplotan begal ini sangat meresahkan warga, bahkan saat beraksi, mereka tak segan melumpuhkan korbannya dengan senjata tajam.


"MT merupakan salah satu komplotan begal yang dikenal sadis. Ia berhasil diringkus di kediamannya tanpa memberikan perlawanan," ujar Kapolres Lobar melalui Paur Subag Humas Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq SH, SIK.


Dhafid menceritakan, aksi begal yang dilancarkan komplotan ini berlokasi di Underpas Desa Bajur Kecamatan  Labuapi (TKP) beberapa waktu yang lalu. Korbanya yakni seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa warga Labulia Kecamatan Jonggat Kabupatem Lombok Tengah.


“Korban Lalu Rifa dibegal, Sabtu (14/11/20) sekira pukul 2O.30 Wita. Awalnya korban mengendarai sepeda motor miliknya, dari arah Mataram hendak pulang ke rumahnya di Lombok Tengah,” Kata dia.


Saat melintas di TKP, lanjutnya, tiba tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak dikenal. "Korban dipepet dua motor. Pelaku saat itu ada enam orang. Mereka bonceng tiga. Salah satu dari para pelaku langsung menendang korban hingga korban terjatuh.


Selanjutnya para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban merk Honda Beat BCS ISS  biru putih, sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp. 18 juta.


“Berdasarkan laporan dari korban, kemudian ditindaklanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan barang Bukti Sepeda Motor tersebut,” imbuhnya.


Menurut informasi yang dihimpun anggota, Sepeda motor korban ternyata berada di Dusun Ketapang Deaa Labuan Poh Kecamatan Sekotong yang menurut informasi di kuasai oleh MT.


“Kemudian Puma langsung bergerak cepat menuju ke rumah MT dan benar saja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu  unit Sepeda motor, sesuai dengan ciri-ciri milik korban,” jelasnya.


Barang Bukti Sepeda Motor Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih ini kemudian dicocokkan Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya, alhasil sesuai dengan dokumen sepeda motor korban.


“MT mengaku mendapatkan sepeda Motor tersebut dari seseorang berinisial SA, yang di mana dilakukan pengembangan, namun saat dilakukan penggerebekan, SA  tidak ada di rumahnya,” beber Humas.


Saat ini, sambungnya, tim Puma Polres Lobar tengah melakukan pengejaran terhadap SA. Sementara pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut.


"MT akan dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP tentang pecurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” terangnya. (TN.03)