![]() |
Foto: Massa aksi saat melakukan orasi. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Aliansi Pemuda Madapangga (APM) menggelar aksi unjuk rasa di jalan lintas negara Cabang Desa Bolo Madapangga Bima, pada Senin (16/11/20).
Aksi yang dimulai sekira pukul 8:30 Wita tersebut menuntut kejelasan terkait proses kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Bima yang dilaporkan beberapa bulan lalu di Polda NTB. Massa menilai penanganan kasus GOR Bima terkesan lamban, karna belum ada penetapan tersangka.
Korlap aksi Rizki Ar menjelaskan bahwa penanganan kasus GOR Bima terindikasi ada kepentingan dan terkesan tendesius. Bagaimana tidak, kasus yang telah lama dilaporkan tersebut belum ada kejelasan hukum yang pasti. Karna sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka. Padahal kasus tersebut sangat jelas dan banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sebenarnya, kata dia, dengan sejumlah bukti kuat yang dilaporkan tersebut, harusnya tidak membuat proses kasus ini mandek, jika memang pihak Polda NTB punya niat serius menyelesaikannya demi memberantas para koruptor di NTB ini.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Kapolda NTB untuk segera menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus GOR Bima yang dinilai merugikan uang negara puluhan miliar itu.
"Kapolda NTB harus bertindak bijak dan jangan biarkan kasus ini berlarut larut. Segera tetapkan para saksi sebagai tersangka yang terlibat merugikan uang negara ini," tegasnya.
Terkait mandeknya proses kasus tersebut, massa aksi menduga ada kepentingan terselubung, sehingga belum juga ada kepastian hukum. Sementara, jika dibandingkan dengan kasus Syamsulrizal alias Rizal Patikawat yang hanya dijerat dengan pasal karet (pencemaran nama baik) cepat direspon.
"Hal ini justru memunculkan spekulatif publik bahwa penerapan supremasi hukum pincang sebelah, bahkan terkesan tumpul ke atas tajam ke bawah," tegas dia.
Apalagi, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ketua DPRD Bima tersebut diketahui telah dua kali ditolak oleh pihak Kejari NTB karna berkasnya tidak memenuhi unsur. Parahnya, kasus tersebut kemudian dialih paksakan ke tingkat bawah yakni Polresta Bima.
"Kasus Syamsulrizal ini kelihatan ada unsur pemaksaan. Padahal sudah dua kali berkas laporan itu ditolak pihak Kejari NTB, namun karna ada dugaan kepentingan maka berkas laporan itu dilempar kembali ke Polresta Bima. Inikan lucu," tegasnya.
Adapun tutuntutan yang disampaikan oleh massa aksi tersebut diantaranya.
1. Mendesak pihak penegak hukum, dalam hal ini Polda NTB dan Kejati NTB untuk
segera melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi GOR Bima yang sempat
dihentikan dengan alasan PKK meninggal dunia.
2. Meminta Polda segera panggil seluruh jajaran DIKBUDPORA Bima
yang terlibat dalam pembangunan GOR Bima.
3. Mendesak Polda NTB agar segera menetapkan para tersangka lain
yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran pembagunan GOR Bima.
4. Mendesak Pihak Pengadilan Negeri Kota Bima untuk segera membebaskan
Syamsulrizal alias Rizal Patikawat yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama
baik Ketua DPRD Bima yang terkesan dipaksakan.
5. Mendesak Polda NTB untuk tidak memaksa melanjutkan kasus Syamsulrizal yang dinilai tendesius terhadap pelapor. Apalagi kasus Syamsulrizal yang dijerat denga pasal karet itu sempat ditolak 2 kali oleh Kejari NTB karna tidak memenuhi unsur
6. Mendesak Kapolres Kota Bima untuk segera membebaskan Syamsulrizal.
Pantauan di lapangan, aksi itu sempat membuat arus lalulintas macet karna ada blokade jalan. Namun karna pihak Pemerintah Kecamatan Madapangga bersama aparat keamanan memberikan jaminan bahwa terkait tuntutan massa aksi tersebut akan disampaikan pada pihak terkait. Sehingga jalan kembali dibuka dan arus lalulintas kembali normal. (TN.01)