![]() |
Foto: Pelaku saat diamankan di Mapolda NTB. |
Mataram, TalkingNEWS-- Setelah tujuh bulan lamanya menjadi buronan polisi, MZ (37) pria asal Lingkungan Otak Dese Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Mataram berhasil diringkus Polisi.
Sebelumnya MZ terlibat kasus pencurian toko milik Lale Widiahning (49) di jalan Mahoni Kelurahan Monjok Barat Kecamatan setempat pada April 2020 lalu. Saat itu ia dibantu rekannya yang sudah diringkus terlebih dahulu.
"MZ ditangkap pada 30 November 2020 sekira pukul 18:00 Wita setelah pelariannya kurang lebih tujuh bulan usai mencuri toko milik Lale Widiahning," jelas Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si melalui press rilis-nya Kamis (3/12/20).
Dari pencurian tersebut, kata Artanto, para pelaku berhasil menggasak 60 Lembar spandek warna silver dengan ukuran 3,5 X 0,75 mm yang kemudian mereka jual.
Atas laporan dari korban, lanjutnya, Tim kemudian melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dihimpun Tim baik dari rekan tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu maupun dari saksi lain menyebutkan bahwa tersangka MZ
ikut dalam kasus pencurian di toko milik korban.
Berdasarkan informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku. Setelah dipastikan keberadaan pelaku kemudian Tim langsung melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian penggeledahan badan dan rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti," kata dia.
Saat diintrogasi, sambungnya, pelaku mengakui perbuatannya terlibat bersama dua orang rekannya melakukan pencurian di toko milik korban.
"MZ ini merupakan seorang resedivis kasus pencurian, dimana sudah dua kali keluar masuk penjara," tambah Artanto.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku kini diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda NTB. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (TN.03)