BB Sitaan Operasi Polres Bima Resmi Dimusnahkan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

BB Sitaan Operasi Polres Bima Resmi Dimusnahkan

TalkingNewsNTB.com
02 Desember 2020

Foto: Saat pemusnahan BB beelangsung.


Kabupaten Bima, TalkingNEWS
-- Jajaran Polres Bima NTB melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan operasi sejak Januari hingga November, di halaman Mapolres setempat, Rabu (2/12/20).


Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK, JPU Syahrul SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin dan penyidik Sat Resnarkoba.


Kasubag Hunas Polres Bima AKP Hanafi menerangkan sejumlah BB yang dimusnahkan tersebut meliputi, Sabu seberat 10 gram, dua alat hisap, satu timbangan, kaca slinder, plastik klip besar empat lembar, plastik klip kecil 286 lembar, Bir Bintang 120 botol, arak empat jerigen dan Obat Trihexyphi  200 butir.


Kata Hanafi, sebelum mengawali pemusnahan barang haram tersebut, seluruh jajaran mendengarkan arahan dan sambutan dari Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal  SIK, MH yang disampaikan secara virtual.


Dalam moment itu, kata dia, Kapolda menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama, untuk itu negara harus memiliki strategis yang lebih dalam menanggulangi beredarnya narkoba. Juga diharapkan semua elemen harus berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba ini.


Selain itu, Kapolda juga berpesan agar polisi harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama dengan semua pihak, dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba.


"Lewat forum ini mari kita sama-sama bahu membahu apapun resiko mari kita sama memberantas narkoba dan saya mengapreaseasi apa yang sudah di lakukan oleh direktur narkoba dan anggotanya yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa," ujar Kapolda NTB dikutip Hanafi.


Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wahyuddin juga menyampaikan bahwa BB yang dimusnahkan baik narkotika jenis shabu dan perangkatnya, minuman keras dan obat obatan terlarang (Daftar "G ") merupakan hasil sitaan dari Januari hingga Nopember 2020 ini. Selain itu, sambungnya, ada juga dari hasil tangkapan kasus yang sudah P21. (TN.01)