![]() |
Foto: Ketiga pelaku yang berhasil diringkus polisi. |
Lombok Utara, TalkingNEWS-- Tim PUMA Polres Lombok Utara NTB berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus pencurian Laptop yang terjadi di kantor Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bayan (TKP) yang hilang beberapa waktu lalu.
Para pelaku tersebut berinisial AS (38) warga Desa Akar-akar, NP (25) warga Desa dan HA (16) Desa Medana Kecamatan Bayan Lombok Utara. Ketiganya tersebut diringkus di kediamannya masing masing.
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra SH, SIK menjelaskan terungkapnya kasus pencurian yang terjadi pada Rabu dini hari (28/10/20) itu, berbekal hasil rekaman CCTV di TKP.
Saat itu, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk lewat jendela, kemudian mengambil laptop merek Compaq Prosesor intel Pentium Warna Hitam Silver Ukuran 14 inc No Seri CND9516OBY yang ada di dalam lemari. Sehingga korban melaporkannya ke Polres Lombok Utara.
"Para pelaku mengambil laptop yang ada di dalam lemari. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 4 juta, sehingga korban melapor," kata Kasat.
Atas kejadian itu, pihaknya mengaku langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HA di kediamannya terlebih dahu. Dari hasil introgasi, HA mengaku beraksi dengan kedua temannya. Sehingga rekannya NP dan AS pun juga ikut digelandang.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya Itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dan hukuman penjara minimal 7 tahun penjara," terang Kasat. (TN.03)