Pelaku Curanmor di Kantor Bupati Lotim Diancam 7 Tahun Penjara -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pelaku Curanmor di Kantor Bupati Lotim Diancam 7 Tahun Penjara

TalkingNewsNTB.com
03 Desember 2020

Foto: Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si saat siaran pers berlangsung.


Mataram, TalkingNEWS
-- Pelaku curanmor berinisial JF yang beraksi di kantor Bupati Lombok Timur (Lotim) beberapa waktu lalu kini terancam hukuman tujuh tahun penjara. Diketahui sebelumnya, pelaku mencuri motor milik Muhammad Ardianis Alghifari pegawai honorer Pemda Lotim dan berhasil ditangkap polisi pada 7 November 2020 lalu.


Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (3/12/20) menjelaskan bahwa JF ditangkap  berdasarkan laporan korban 29 Juni 2020 lalu. Dimana sebelumnya, pada Rabu 24 Juni 2020 Korban memarkir motornya di halaman kantor Bupati Lotim.


Setelah selesai bekerja dan hendak pulang sekitar pukul 15:25 Wita, korban kaget sepeda motornya sudah tidak ada diparkiran. Saat itu, korban sempat menanyakan kepada petugas keamanan kantor dan mencari disekeliling kantor, namun sayang korban tidak menemukan sepeda motornya.


Sekian lama mencari namun tidak menemukan sepeda motornya, akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur  dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/297/VI/Yan 2.5/NTB/Res Lotim dengan cirri-ciri sepeda motor : merk Honda Scopy Type NC11CF1C, No. Pol DR 2964 CD, Warna hitam beige, No Rangka: MH1JFG11XDK024894, No. Mesin: JFGIE-103026, STNK an. Mely Auli Yuliardini.


Berdasarkan laporan tersebut kemudian Tim Puma Polda NTB ikut melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui motor korban digadaikan kepada seseorang inisial SK (31) warga Desa Majidi Kecamatan Selong Lotim.


Dari inisial SK akhirnya didapat informasi bahwa tersangka JF alias IA sedang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. 


Selanjutnya Tim langsung bergerak menuju ke Sumbawa Barat  dan sekira pukul 19:00 Wita tepatnya di Dusun Mongang Desa Tapir, Kecamatan Seteluk di sebuah kos-kosan, Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan.


Dari pengakuan tersangka ia mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci  palsu. Dimana sebelumnya ia pernah meminjam kendaraan korban kemudian menggandakan kuncinya. 


Guna proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang bukti sepeda motor diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda NTB dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (TN.03)