![]() |
Foto: Pupuk Urea yang disimpan di rumah SF. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Dugaan penyelundupan pupuk urea di Wiliyah Desa Ndano Kecamatan Madapangga Bima NTB terkuak sudah. Pupuk produksi dari PT. Pupuk Kaltim tersebut diterima SF warga setempat yang diduga disuplay oleh salah satu distributor Bima yang notabena bukan pemilik area ataupun wilayah operasi.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi langsung oleh pihak CV. Rahmawati selaku pihak distributor yang beroperasi di wilayah Madapangga. Bahwa pupuk puluhan ton yang diduga diselundupkan ke SF itu dijual eceran kepada warga dan kelompok tani setempat. Sementara status SF diketahui tidak sebagai pengecer resmi yang direkomendasikan oleh CV Rahmawati.
"Kami dapat info dari warga bahwa pada Kamis sore (10/12/20) ada pengiriman pupuk puluhan ton dari distributor lain ke SF. Sehingga kita langsung turun lapangan saat itu juga. Barang bukti, saksi dan nama distributor-nya pun sudah kita kantongi. Tinggal kita proses secara hukum saja, termaksud SF," ungkap Manager Keuangan CV. Rahmawati Asrarudin selaku distributor pupuk wilayah Madapangga, Sabtu (12/12/20).
Asrarudin menilai, tindakan yang dilakukan oleh SF menjadi pengecer ilegal tersebut terbilang nekad, karena melanggar aturan dan merugikan banyak pihak sehingga berpotensi dipidanakan. Apalagi, kata dia, pengecer resmi di Desa Ndano yang telah direkomendasi oleh CV. Rahmawati dan terdaftar di PT. Pupuk Kaltim hanya dua orang.
"Di Desa Ndano, hanya dua orang yang kita rekomendasikan jadi pengecer. Sedangkan SF tidak terdaftar sebagai pengecer resmi alias ilegal. Persoalan ini akan tetap kita laporkan, baik ke PT. Pupuk Kaltim sendiri maupun ke jalur hukum," tegasnya kembali.
Masalah dugaan penyeludupan pupuk ini, juga diperkuat oleh kesaksian para petani desa setempat yang sempat membeli pupuk ke SF baru baru ini, meski dijual dengan harga yang tidak sesuai HET. "Saya beli pupuk di SF sudah dua kali dengan yang sekarang. Tiga sak pertama dan tiga sak kedua. Harga satu sak saya beli Rp. 140 ribu," ujar ketua kelompok tani setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (12/12/20).
Begitupun disampaikan KH petani setempat. Dirinya juga membenarkan bahwa dalam dua tahun terakhir, SF memang menjual pupuk untuk para petani. Kendati SF baru diketahui sebagai pengecer ilegal, pihaknya mengaku tak mempersoalkannya, semasih bisa membantu dan memenuhi kebutuhan para petani.
"Saya tidak tau berapa harga pupuk yang dijual oleh SF, karena kemarin istri yang beli. Tapi yang jelas dalam dua tahun terakhir SF aktif menjual pupuk, membantu mencukupi kebutuhan petani," ujarnya.
Menanggapi adanya dugaan tersebut, SF yang dikonfirmasi Sabtu (12/12/20) membantah keras adanya tudingan pihak CV. Rahmawati itu, bahwa dirinya telah menerima penyelundupan puluhan ton pupuk urea dari salah satu distributor di Bima.
"Isu ini tidak benar. Dari mana saya dapatkan pupuk puluhan ton untuk dijual, sementara saya bukan pengecer," bantahnya.
Dirinya tidak menafikan memang ada beberapa sak pupuk yang ada di rumahnya. Namun ia mengaku mendapatkan pupuk tersebut, dari beberapa kerabatnya yang menjadi pengecer di wilayah lain untuk kebutuhan pribadi.
"Ada memang beberapa sak pupuk di rumah, tapi itu saya dapat dari beberapa teman pengecer pupuk di luar wilayah Madapangga," akurnya.
Disinggung soal CV. Rahmawati yang akan melaporkannya, SF menegaskan bahwa dirinya akan siap dan tetap kooperatif, semasih pihak pelapor memiliki bukti kuat untuk dijelaskan ke pihak yang berwajib. "Saya tetap kooperatif jika dilaporkan, karena saya merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan," pungkasnya. (TN.01)