![]() |
Foto: Kapolres Dompu didamping Kaaat Reskrim saat jumpa pers berlangsung. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Polres Dompu kini berhasil mengungkap siapa di balik penyebar dan pemeran dalam video syur berdurasi 1 menit 30 detik yang membuat gempar jagat Maya sosial media dan masyarakat Kabupaten Dompu-NTB. (Baca Juga): Heboh, Video Syur Pasien Covid-19 di RSUD Dompu Beredar Luas.
Dari keterangan pihak kepolisian menyebutkan bahwa pemeran video esek esek tersebut merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Dompu dan berstatus pasien reaktif covid-19 di RSUD Dompu
" Ya benar, pemeran dalam video mesum itu adalah oknum anggota Polres Dompu berinisial F yang dirawat di RSUD Dompu, karena positif terjangkit Covid-19 berdasarkan hasil rapit test kemarin pada 11 Januari 2021 lalu. Sementara aktor perempuanya sekarang sudah dikantongi identitasnya dan kami sudah upayakan mengkonfirmasikanya. Mudah-mudahan kita bisa lakukan pemeriksaan hari ini," ujar Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, SIK saat jumpa pers di depan ruang kantor PPA Polres Dompu Juma'at (22/1/21) pagi. (Baca Juga): Soal Video Mesum, Begini Respon Anggota Komisi II DPRD Dompu.
Lanjutnya, sekarang oknum F sedang dirawat di gedung Senggilo Woja (isolasi), sedangkan oknum pasanganya tengah berada di Kabupaten Bima.
Sementara, beberapa oknum penyebar video viral itu, telah dilakukan pemeriksaan. Mulai dari peyelidikan, hingga kini sudah naik ke tahap penyedikan. "Kami sudah memeriksa tiga saksi penyebaran video viral itu, yang pertama saksi yang berinisial DT (31) PNS perawat RSUD Dompu, FS (35) honorer RSUD Dompu sedangkan saksi yang ketiga berinisial A (31) PNS RSUD Dompu," papar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pihaknya kini telah menetapkan dua pegawai RSUD tersebut sebagai tersangka beserta alat bukti. (Baca Juga): Kapolres Dompu, Siapapun Penyebar Video Syur Ini, UU ITE Akan Menanti.
"Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP merek Samsung silfer, milik oknum A yang digunakan untuk merekam adegan vidio dari layar monitor CCTV yang ada. Kedua HP merek Opo A5s hitam milik HM yang dia pakai untuk menyebarkan mentranfer dan mengirimkan vidio mesum. Sedangkan yang ketiga satu unit draf penyimpanan CCTV pada ruang isolasi rumasakit setempat.
Ketiga alat bukti itu nantinya akan di bawa ke polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tambah Kapolres.
Dari saksi-saksi berserta alat bukti sudah dilakukan pemeriksaan. Mulai dari penyelidikan dan peyidikan. Berdasarkan gelar perkara pihaknya kini telah menetapkan dua tersangka yakni A dan HM. Kedua orang tersangka inilah otak penyebar video mesum itu,"tutur Kapolres Dompu.
Di sisi lain, pihaknya juga telah membuatkan laporan polisi oleh Propam Polres Dompu untuk ditindaklanjuti dengan peraturan disiplin dan kode etik keanggotaan yang akan menjerat F.
"Kita juga akan menjerat F dengan UU Kesehatan dan UU penyebaran wabah penyakit tentang ke-karantinaan" terangnya.
Hal itu sesuai dengan undang-undang yang diatur pada nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 93 tentang, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, atau dan menghala-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak 100 juta.
"Sementara, sang pemeran wanita telah dikantongi identitasnya. Kita akan lakukan klarifikasi untuk mengetahui, sampai sejauh mana pengamanan pihak RSUD tersebut, sehingga bisa meloloskan yang bersangkutan hingga bisa bertemu dengan oknum polisi," tutup Kapolres.(TIM)