![]() |
Foto: Pelaku IKS saat digelandang petugas ke Mapolres KLU. |
Lambok Utara, TalkingNEWS-- Ini pelajaran bagi para kaum wanita khusus bagi yang baru anjak remaja untuk berhati hati mengenal pria lewat lewat Sosmed maupun seluler. Agar tidak mengalami tindakan seksual seperti yang menimpa Bunga (nama samaran) ABG 16 tahun asal Kecamatan Bayan Lombok Utara ini.
Gadis yang masih ingusuan tersebut digagahi berkali kali oleh pria bejat berinisial IKS (25) warga Dusun Gegurik Desa Akar-akar yang juga dari Kecamatan Bayan.
Kisah pilu yang dialami oleh gadis di bawah umur ini, berawal saat keduanya berkenalan lewat seluler (HP). Pelaku pun mulai melancarkan niat jahatnya dengan modus video call. Karena komunikasi video call yang intens IKS berani meminta korban untuk telanjang dada.
"Ketika korban mengamini permintaan mesumnya itu, pelaku kemudian merekam dan screenshoot gambar korban," Kata Kapolres KLU Melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH, SIK, Kamis (7/1/21).
Setelah itu, lanjut Kasat, pelaku mengajak korban untuk bertemu di jalan Lingkar Dusun Batu Keruk Desa Akar-akar Kecamatan Bayan (TKP). Kemudian pelaku meminta korban untuk melayaninya hawa nafsunya, jika tidak IKS mengancam akan menyebarkan foto dan video syur korban. "Karena takut dan tak berdaya, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku," ujar Kasat.
Merasa ampuh dengan ancamannya itu, pelaku ketagihan dan berhasil menggagahi korban sebanyak lima kali di tempat yang sama. Karena tak tahan dengan ulah bejat pelaku, korban pun memberanikan diri untuk melaporkannya ke Polisi.
Tak berselang lama, setelah mendapatkan laporan korban dengan nomor polisi LP/02/I/2021/NTB/Res.Lotara/Sek.Bayan. Polisi pun langsung menuju kediaman pelaku, pada Kamis (7/1/21).
"Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan. Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti satu unit HP merk OPPO A9 hitam," tambah Kasat.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya menggagahi si korban sebanyak lima kali. Guna mengantisipasi adanya hal hal yang tidak dinginkan dari pihak keluarga korban, polisi kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres KLU.
Atas perbuatannya itu, sambungnya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Kuhp Jo Pasal 76D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TN.03)