Bantuan JPS NTB Gemilang Tercium Aroma Penggelapan, LBK Resmi Laporkan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Bantuan JPS NTB Gemilang Tercium Aroma Penggelapan, LBK Resmi Laporkan

TalkingNewsNTB.com
11 Januari 2021

Foto: Anggota LBK saat menyerahkan beskas laporan pada pihak Kejari Dompu.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Dewan Pimpinan Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Kabupaten Dompu secara resmi melaporkan dugaan penggelapan bantuan JPS NTB Gemilang di wilayah Dompu tahun 2020, di Kejari Dompu.


Sumber bantuan dari Pemerintah Provinsi NTB yang terindikasi bermasalah itu, menyeret nama CV. Dwi Tunggal selaku pemenang tender penyedia jenis barang bantuan dan sejumlah dinas terkait di Provinsi NTB.


Diketahui sebelumnya, bahwa bantuan JPS NTB Gemilang merupakan jenis bantuan berupa paket sembako yang diperuntukan bagi warga NTB terdampak wabah covid-19.


"Laporannya sudah rampung dan telah kita serahkan di Kejari Dompu," ungkap Ketua LBK Sirajuddin, Senin (11/1/21) usai menyerahkan berkas laporan di Kejari Dompu.


Dalam laporan itu, kata dia, telah dirincikan jumlah penerima manfaat dan total anggaran setiap kali pencairan bantuan. Namun jika dikalkulasikan setiap item barang yang dipaketkan, harganya cukup jauh berbeda dengan harga pasar. 


"Jumlah penerima manfaat di Dompu sebanyak 7.840 KK dan besar anggarannya tahun 2020 yakni tahap satu Rp. 1.960.000.000. Tahap dua Rp. 1.960.000.000. tahap tiga Rp. 1.960.000.000.   Namun setelah dirincikan berdasarkan harga barang yang sebenarnya, total anggran yang diduga digelapkan sebesar Rp. 1,6 M," ungkap Sirajuddin.


Dijelaskannya, budget anggaran bantuan untuk setiap KK sudah dipatok senilai Rp. 250 ribu. Namun jenis barang yang diterima warga dalam paketan sembako tersebut hanya berupa mie instan, telur, beras, ikan teri, ayam dan susu. Sementara, jika dikalkulasikan dari jumlah barang tersebut, harganya hanya kisaran Rp.150 sampai Rp.200 ribu. "Pertanyaannya, kemana sisa uang itu," tanya dia.


Dirinya mengungkapkan, bahwa hasil investigasi pihaknya di seluruh kecamatan dan desa wilayah Dompu, jumlah barang yang diterima warga diduga sesuai dengan budget yang ditentukan sebelumnya yakni Rp. 250 ribu. 


Bahkan terkait persoalan ini, lanjut dia, tak sedikit dari Kades maupun Lurah yang membenarkan adanya keluhan dari warganya atas bantuan yang tidak sesuai dengan harganya tersebut. 


"Dari keterangan beberapa Kades dan Lurah, mereka banyak mendapatkan keluhan dari warganya masing masing terkait bantuan yang tidak sesuai budget tersebut," kata dia mengutip keterangan beberapa Kades dan Lurah di Dompu.


Bahkan anehnya lagi, Pemerintah desa maupun Kelurahan hanya dilibatkan untuk menandatangani berkas dan pengambilan gambar saat proses penyaluran bantuan berlangsung. Tanpa memberikan salinan arsip berita acara.


Masih kata Sirajuddin, penyaluran tahap dua pada Juni 2020 lalu, pihaknya mengaku menemukan jenis barang bantuan yang sudah tidak layak konsumsi alias kadar luasa seperti jajan Kering, Ikan kering. "Barang barang itu sudah kita kumpulkan untuk dijadikan barang bukti," pungkasnya.


Mencuatnya sejumlah masalah tersebut, pihaknya menduga pemenang tender CV. Dwi Tunggal dan sejumlah dinas terkait, ada aroma konspirasi dalam pengadaan barang serta melibatkan pihak-pihak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki Ijin resmi.


Oleh sebab itu, sebagai warga negara serta lembaga yang peduli terhadap perkembangan daerah dalam membongkar kejahatan struktural, dirinya berharap pada Kejari Dompu agar mengatensi kasus tersebut dan segera memanggil pihak pihak terkait yang terlibat dalam persolan yang dimaksud.


Terpisah, Kajari Dompu melalui kasi Intel Indra SH yang di konfirmasi, Senin (11/1/21) membernarkan adanya berkas laporan dari LBK Dompu terkait kasus tersebut.


"Berkas laporannya sudah kita terima di Sekretariat. Laporan itu akan diteruskan ke pimpinan. Seperti apa kelanjutannya nanti, kita tunggu saja disposisi dari atasan," ujarnya singkat. (TN.02)