![]() |
Foto: Anggota LBK saat menyerahkan laporan ke pihak Kejari Dompu. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Kabupaten Dompu secara melapor pihak CV. Qaramah dan TPM di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu atas dugaan penggelapan (Mark-Up) bantuan stimulan rumah kumuh tahun anggaran 2019 di Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB.
Program rumah kumuh yang bersumber dari Pemprov NTB melalui Dinas Perkim tersebut diketahui dipihak ketigakan pada CV. Qaramah. Besar anggaran yang digelontorkan senilai Rp. 195 juta dengan total 13 unit rumah dan budget perunit Rp. 15 juta.
"Hari ini kami resmi melaporkan CV. Qaramah dan TPM atas dugaan penggelapan terkait program rumah kumuh di Kelurahan Monta Baru pada 2019 lalu," ungkap Ketua LBK Sirajuddin, pada media ini di Kejari Dompu, Selasa (19/1/21).
Kata dia, dasar laporan tersebut, salah satunya adalah kelurahan dari seluruh penerima manfaat akibat mahalnya harga satuan barang yang disuplay pihak ketiga. Belum lagi, banyaknya rumah yang tak dikerjakan hingga tuntas.
"Penerima manfaat juga tidak mengetahui berapa harga barang yang diterima dan berapa uang yang masih tersisah dari CV. Qaramah," tambah dia.
Menurutnya, standar harga yang ditetapkan suplyer (CV. Qaramah) terlalu mahal dan terlampau jauh dari harga pasar. Sehingga pihaknya menuding, CV. Qaramah sengaja melakukan pengelembungan harga barang untuk mendapatkan keuntungan lebih besar yang terindikasi ada dugaan Mark-Up.
"Kuat dugaan dalam kasus ini ada Mark-Up harga. Sebab, harga satuannya terlampau jauh dari harga pasar," tudingnya.
Di sisi lain, Dirinya pun menyayangkan sikap tenaga pendaping (Ade red) yang juga diketahui ikut bermain dan berkonspirasi dengan pihak CV. Qaramah dalam penentuan harga. "Pihak pendamping juga harusnya ikut mengawal dalam pelaksanaan ini, termaksud soal harga. Jangan malah sebaliknya," sesal dia.
Tudingan tersebut bukan tanpa dasar, ia mengaku ada salah satu bukti kuat dalam permainan harga oleh pihak ketiga tersebut.
"Kita punya bukti, salah satunya kwitansi dari penerima manfaat. Di sana tertera harga kayu ukuran 6 cm x 12 cm sebanyak 3 batang seharga Rp. 864 ribu. Namun jika dihitung perbatang Rp. 288 ribu. Begitupun harga besi dihitung perkilo dan harga semen satu sak Rp. 80 ribu. Dugaan kami kuat, bahwa Pihak CV. Qaramah ini melakukan Mark- Up harga. Berdasarkan hasil hitungan kami sesuai anggaran yang digunakan, dugaan penggelapan oleh CV. Qaramah sebesar Rp. 105.898 juta," bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pada Kejari Dompu untuk menangani secara serius kasus yang di laporkan itu. Sebab, dalam program kemaslahatan umat tersebut terindikasi merugikan penerima manfaat dan uang negara.
Sementara itu, Kejari Dompu melalui Sukardin SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LBK Dompu tersebut terkait dugaan penggelapan bantuan stimulan rumah Kumuh tahun 2019.
"Iya benar, kami sudah menerima laporannya, bahkan telah diregistrasi dan didisposisikan ke Pidana Khusus (Pidsus)," pungkasnya singkat. (TN.02)