Miliki Sabu dan Senpi Rakitan, Pria Asal Dompu Diringkus Polres Sumbawa -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Miliki Sabu dan Senpi Rakitan, Pria Asal Dompu Diringkus Polres Sumbawa

TalkingNewsNTB.com
06 Januari 2021

Foto: Saat pegelaran barang bukti oleh Mapolres Sumbawa.


Sumbawa, TalkingNEWS
-- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (05/01/2021) pukul 21.00 wita di sebuah warung remang-remang di Desa Pidang Kecamatan Tarano.


Pelaku tersebut berinisial SP alias Sapi (46) laki-laki warga Kwangko Desa Kwangko Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu. Diketahui yang bersangkutan merupakan pemilik warung tersebut.


Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita enam poket Sabu seberat 2,7 gram, dua bong, satu pipa kaca, satu korek gas, satu sumbu, pipet berbentuk skop, gunting, satu unit HP, tas pinggang, uang tunai Rp. 412.000, dua pucuk Senpi rakitan terdiri dari 1 pucuk laras pedek dan 1 pucuk Laras panjang, Grendel, enam butir peluru kaliber 5,56 mm, dan dua butir peluru kaliber 7,62 mm.


Atas kasus tersebut, pelaku dan barang bukti  kini telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. saat jumpa pers, Rabu (06/01/2021) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan-nya, sekitar pukul 16.00 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada lelaki yang akan pesta dan transaksi narkotika di sebuah warung remang-remang yang beralamatkan di Desa Pidang.


Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kapolres, anggota Opsnal sat Res narkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, SH. Selanjutnya, anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


Setelah hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut A1, team yang dipimpin oleh KBO sat Resnarkoba IPDA Degues Pandhu Pandhadha, S.Trk melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung yang dimaksud. Alhasil Tim menemukan barang bukti seperti yang disebutkan sebelumnya.


"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa," ungkapnya.


Hasil introgasi awal, sambungnya, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari IW warga Manggalewa, Kabupaten Dompu. Sementara untuk Senpi rakitan, Satres Narkoba berkoordinasi dengan Satreskrim untuk proses lebih lanjut. (TN.03)