![]() |
Foto: Pelaku YO saat diamankan di Mapolsek Belo. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Banyak cara yang dilancar oleh para pelaku kejahatan agar aksinya tidak meninggalkan jejak dan mudah terbongkar. Bahkan untuk mengamankan barang hasil curiannya pun mereka punya cara serta trik masing masing agar tidak mudah tercium petugas. Namun sepintar pintarnya menyembunyikan sesuatu, pasti ketahuan juga.
Seperti hal yang dilakukan oleh YO (19) pemuda aaal Desa Ncenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini. Ia berusaha menyembunyikan HP curiannya di tempat pemanas nasi. Sayangnya, aksi tersebut ketahuan polisi.
"YO ditangkap di kediamannya Sabtu pagi (6/2/21) sekira pukul 10:00 Wita. Ia diamankan beserta barang bukti HP yang ia sembunyikan di dalam pemanas nasi," ungkap Humas Polres Bima AKP Hanafi.
Sebelumnya, kata dia, YO terlibat kasus pencurian HP merk Vivi Y12 milik Suharmaji pelajar Desa Cenggu. Aksi pencurian itu dilancarkan pelaku pada Sabtu (6/1/21) dini hari sekira pukul 2:00 Wita.
Dari hasil introgasi, YO mengaku mengambil HP tersebut dengan cara masuk lewat jendela kaca rumah korban yang pecah. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil HP korban yang disimpan di meja TV. Kala itu, korban tengah terlelap tidur.
Saat terbangun, korban tak melihat HP miliknya tersebut. Mengetahui HP-nya dicuri korban pun melaporkannya ke Polsek Belo. Sehingga dilakukan penyelidikan, alhasil petugas mengantongi satu nama yakni GO. Tak menunggu lama polisi pun langsung menangkap pelaku.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyembunyikan HP milik korban di pemanas nasi.
Saat ini, lanjut Hanafi, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belo guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Khan)