![]() |
Foto: Keempat pelaku beserta BB yang diamankan Polisi. |
Kota Bima, TalkingNEWS-- Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat. Sabtu (13/2/21) sekitar pukul 00.10 wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan empat orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Keempat pelaku tersebut masing berinisial DH pria (42) warga Benteng, BC pria (44) warga Tanjung, MY pria (37) warga Lewirato dan SWN perempuan (42) warga Kelurahan Ule.
"Mereka ditangkap di salah satu kos-kosan Kampung Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima (TKP), saat asyik pesta Sabu tengah malam," ujar Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan.
Ridwan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dihimpun anggota, bahwa di salah satu kos-kosan (TKP) sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Lalu kata Ridwan, tim menyelidiki dan mendalami informasi tersebut, kemudian sekitar Pukul 00.10 Wita, Tim menggrebek TKP dan mendapati para oelaku yang tengah pesta Sabu.
Setelah dilakukan pengeledahan, anggota menemukan barang bukti (BB) enam poket Sabu seberat 6,52 Gram, satu bungkus plastik klip bening, satu lembar plastik klip bening bertuliskan C-TIK, empat set sendok terbuat dari pipet plastik, korek gas, alat hisap, pisau kater, enam unit HP dan uang tunai Rp. 600 ribu.
"Empat orang beserta BB yang dimaksud, kini telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Rizal)