![]() |
Foto: Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih (AKJ-SYAH). |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Jelang pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih periode 2021-2026 yang direncanakan dihelat di Aula kantor Gubernur NTB, pada 17 Februari 2021 mendatang, Abdur Kader Jaelani (AKJ) - H. Syafrul Parsan (SYAH) selaku Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih akan membatasi jumlah tamu dan pendandampingnya yang ikut serta saat pelantikan, karena aturan dari Pemerintah.
"Pelantikan ini dilakukan secara serentak dan masing masing Kabupaten/Kota hanya bisa membawa undangan maksimal 30 orang saat prosesi pelantikan nanti," ungkap Bupati Dompu terpilih Abdul Kader Jaelani (AKJ) Minggu ( 7/2/21).
Dikatakannya, bahwa kebijakan tersebut merupakan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi NTB, bahwa pembatasan tamu undangan masing-masing Kabupaten kota untuk hadir dalam prosesi pelantikan nantinya itu, dilakukan pemerintah untuk menghindari kerumunan baik dalam lokasi maupun diluar lokasi Pelantikan, mengingat protokol Kesehatan covid 19.
"Apalagi, NTB sudah kembali ditetapkan sebagai zona merah dalam covid 19," tambahnya.
Lanjut dia, berdasarkan informasi dari pemerintah provinsi NTB, jumlah tamu undangan untuk masing-masing Kabupaten kota yang akan hadir di acara pelantikan yakni sekitar maksimal 30 orang dan jumlah itu sudah termasuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih bersama isteri.
Sedangkan Seluruh peserta dalam acara pelantikan yakni hanya sebanyak 144 orang dengan total perwakilan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota pada seluruh daerah yang ada di NTB hanya sebanyak 124 orang saja, sedangkan sisanya 20 orang yakni merupakan pihak Pemerintah Propinsi NTB sendiri.
"Hal itu sudah menjadi ketetapan dan keputusan mutlak pihak pusat yang ditindaklanjut oleh pihak Pemprov NTB sebagai bentuk permakluman dan pemahaman kita bersama, karena memang kondisi NTB saat ini kembali ke zona merah covid 19," tutur AKJ seraya menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.
Oleh sebab itu, Bupati Dompu terpilih, meminta kepada seluruh tim sukses, massa pendukung dan seluruh simpatisan AKJ SYAH serta masyarakat kabupaten Dompu agar dapat memakluminya atas keputusan tersebut.
"Saya sangat menghargai dan menghormati berbagai usaha dan perjuangan kita bersama sehingga kita bisa sukses seperti ini, untuk itu saya bersama Wakil Bupati terpilih juga sangat bangga dan bahagia atas inisiatif seluruh massa pendukung dan tim AKJ SYAH yang mau menghadiri kegiatan pelantikan di Mataram.
Namun dengan adanya keputusan yang telah ditetapkan menjadi sebuah peraturan untuk membatasi massa atau tamu undangan yang hadir, maka dengan sangat hormat saya bersama wakil Bupati Dompu terpilih meminta kiranya kepada seluruh tim sukses dusun, timses desa, timses kecamatan dan timses Kabupaten serta simpatisan maupun Seluruh masyarakat kabupaten Dompu untuk kiranya dapat mengurung kembali niatnya untuk menghadiri acara pelantikan Bupati dan wakil Bupati Dompu terpilih di Pemprov NTB nantinya," pinta dia.
Sebab aturan pusat tersebut sangat ketat. Jika peraturan itu dilanggar, maka akan diberikan sanksi kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh pemerintah pusat, dan Pemprov. "Itulah yang menjadi pertimbangan kami, karena jika sanksi itu adalah sanksi diskualifikasi maka semua usaha dan perjuangan kita akan sia-sia,"pungkasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Dompu terpilih, H.Syahrul Parsan juga mengakui adanya peraturan itu. penjagaan di pintu masuk lokasi pelantikan nantinya juga akan diperketat menjadi tiga lapis sebagai bentuk pelaksanaan terhadap protokol Kesehatan covid 19.
"Setiap kerumunan di luar lokasi Pelantikan akan langsung dibubarkan secara paksa oleh aparat gabungan.
Untuk itu, kami meminta dengan sangat kepada seluruh tim sukses, simpatisan dan massa pendukung AKJ SYAH agar bisa menahan diri, untuk tidak ikut dalam pelantikan seretak nanti," harapnya. (Advt.Arif)