![]() |
Foto: Ketua MIO Bima Muhtar (kiri) dan (kanan) Wawan wartawan media online yang ditahan Polres Enrekang. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Ketua Media Independen Online (MIO-INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar mengecam tindakan Kepolisian Resort (Polres) Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melakukan penangkapan terhadap Wawan seorang wartawan media online wilayah setempat.
Diketahui sebelumnya, Wawan ditahan, pada Minggu (7/2/21) lalu, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporan Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang, sehingga Polres setempat menjeratnya dengan UU ITE.
"Penahanan terhadap salah satu wartawan ini cukup kami sayangkan. Apakah mungkin Anggota Polres Enkrekang "buta" terhadap UU Pers. Padahal sangat jelas, jika penahanan terhadap seorang wartawan adalah perbuatan melawan hukum. Itu tepat di Bab VIII Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,"kecam Muhtar, melalui siaran persnya, Sabtu (13/2/21).
Muhtar menjelaskan, untuk lebih diasah lagi pemahaman Polisi di wilayah hukum Polres Enrekang terhadap hak, tugas, fungsi, dan wenang Pers yang satu kesatuan tidak bisa dipisah di dalam menjalankan demokrasi. Pers adalah pilar keempat negara setelah Eksekutif, Legislatif, Yudikutif, dan Pers.
"Jadi, kalau Polisi Enrekang gagal paham tentang konstitusi Pers, maka belajar ke Pers agar tidak asal main tahan yang hingga menjadi kontroversi dan berdampak pada risiko Polisi sendiri,"ujarnya.
Dia meminta Kapolda untuk mencopot Kapolres Enrekang atas ketidak pahaman para anggotanya sehingga melakukan tindakan menciderai marwah dan kredibilitas Pers. Baik itu Pers Nasional maupun Internasional. Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Ini layak dan mutlak diatensi oleh Kapolda.
"Ya, itu harus diatensi Pak Kapolda, karena selain sudah ada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri Tito sebelumnya, juga Polisi tidak punya wewenang untuk memproses hukum wartawan meski ada laporan pihak yang merasa dirugikan atas berita dibuat wartawan. Kalau ada hal tersebut maka penyidik tidak berhak memprosesnya karena itu wenang Dewan Pers (DP),"tegasnya.
Pria asal Bima, NTB itu mengajak insan Pers di seluruh nusantara NKRI ini, terlebih lagi insan Pers MIO- Indonesia untuk berkomitmen bersama dalam menuntut tindakan kriminalisasi rekan- rekan Pers dilakukan Polres Enrekang itu.
"Kita jangan pernah takut selama menjalankan profesi Jurnalis sesuai ketentuan UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang memuat 11 Pasal itu. Ingat! Tanpa Pers, Presiden Jokowi saja bisa berbuat apa untuk bangsa dan negara, apalagi Polisi,"pungkas Habe, sapaan akrabnya. (Rizal)