![]() |
Foto: AF dan MIG berserta barang bukti setelah diamankan polisi. |
Mataram, TalkingNEWS-- Oknum Sarjana Keperawatan (S.Kep) inisal AF dan temannya MIG disergap Team OPS Narkoba Polda NTB di depan Pom Bensin Grimax Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) NTB (TKP), Senin (12/4/21).
AF merupakan staf di salah satu puskesmas di Lombok Timur. Ia merupakan warga Kecamatan Wanasaba Lombok Timur, sedangkan MIG merupakan pemuda pengangguran asal Kecamatan Aikmel Lombok Timur.
Keduanya ditangkap petugas ketika akan melakukan transaksi narkoba, pertemuan mereka diketahui petugas berdasarkan laporan dari warga, bahwa meraka akan melakukan transaksi narkoba di TKP.
"Kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membocorkan pertemuan mereka, sehingga kami bisa menangkap-nya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, Selasa (13/4/21).
Dijelaskannya, Karena AF adalah seorang perawat di salah satu puskesmas, AF pun dipanggil dokter oleh orang-orang yang memesan narkoba padanya.
"Kami lakukan pengembangan ke Lombok Timur untuk mencari tau asal barang tersebut, kedua orang ini mengaku bahwa dia mendapat barang dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur, petugas kami langsung mendatangi rumah DYT di Lombok Timur, namun DYT tidak ditemukan, petugas lalu meriksa rumah DYT disaksiakan Warga sekitar, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba," jelas Helmi.
Diceritakan, AF dan MIG sempat kabur ketika disergap, barang bukti yang dia simpan di dalam bungkus rokok dibuang ke-got, beruntung warga di TKP membantu petugas sehingga kedua orang ini berhasil diringkus bersama barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu bungkus sedang beraksi Sabu seberat 15 gram, Uang Rp 3.000.000, Hp Samsung kecil putih, Motor Scopy Nopol : DR 3435 EE, dompet kecil warna coklat, korek api, Cas Hp dan konci kamar kos.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti digelandang langsung ke Mapolda NTB. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rizal)