Pemuda Pengedar Sabu di Dompu Dicokok Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pemuda Pengedar Sabu di Dompu Dicokok Polisi

TalkingNewsNTB.com
17 Juni 2021

 

Foto: Pelaku yang diamankan polisi.

Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku narkoba. Diketahui pelaku berinisial UL (19) Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu-NTB. Ia diringkus karena memiliki Sabu seberat 10,19 gram.


Penangkapan tersebut berlangsung, Rabu (16/6/21) sekira Pukul 16.00 wita di Lingkungan Kandai II Timur Kelurahan. Kandai II Kecamatan. 


Kasi Humas polres Dompu, IPDA Hadik Wijaksono menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah masyarakat lingkungan Kandai II timur Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja sering dijadikan tempat konsumsi narkotika.


Dengan informasi dari masyarakat Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAMLI, S.H langsung menuju rumah yang dimaksud dimana salah satu kamar dari rumah tersebut anggota mempergoki terduga sedang mengkonsumsi narkotika.


Sehingga anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan terduga yang sedang duduk, Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu meminta bantuan terhadap masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.


Akan tetapi sebelum Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan  penggeledahan, Anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap  terduga serta para saksi pada saat melakukan penggeledahan.


Anggota menemukan  Barang bukti bungkus rokok surya 12 yang dibuang oleh terduga terdapat 6 (Enam) buah plastik klip transparan yang didalam terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berada di kantung depan sebelah kanan jaket yang dikenakan oleh terduga beserta barang bukti lainnya yang berserakan dikamar.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 1 bungkus rokok surya 12 berisi enam plastik klip transparan yang dibungkus menggunakan lakban berisi Sabu dengan berat masing masing 1,07 gram, 1,19 gram, 3,60 gram, 1,53 gram, 1,47 gram, 1,33 gram, 1 plastik klip transparan, 1 bong, 1 korek api gas yang sudah dimodif, 1 korek api gas, 1 skop yang terbuat dari sedotan, 4 gulung plastik klip transparan kosong, 1  sedotan bentuk L. Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat 10,19 gram.


Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu. (Arif)


Editor: Agus