Foto: Anggota GP3 dan beberapa warga Desun Suka Damai Desa Lanci. |
Dompu, TalkingNEWS -- Proses penyelesaian sengketa terkait terbitnya sertipikat di atas sertpikat di beberapa lahan warga Desa Suka Damai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu tak kunjung terselesaikan. (Baca Juga): GP3 Tuding BPN Dompu Biangkerok Kegaduhan Terbitnya Sertipikat.
Polemik yang berkepanjangan itu seakan dibuat larut dengan sikap para pemangku kebijakan dan pihak terkait yang acuh tak acuh. Tak ayal, muncul arus protes dari warga yang kian masif. Aksi unjuk rasa pun hingga berjilid jilid. Namun itu dia, kasus sengketa sertpikat "siluman" tersebut hingga saat ini belum juga tuntas.
Akibatnya, muncul spekulasi negatif sebagian warga bahwa diduga kuat kasus tersebut ada aktor intelektual dan para oknum pejabat yang terlibat. Hingga persolan ini susah dibongkar siapa yang terlibat.
Beberapa hari lalu, Gerakan Pemuda Peduli Petani (GP3) bersama warga pemilik lahan Desa Suka Maju melakukan aksi besar besaran di Kantor DPRD Dompu. Mereka meminta kasus tersebut segera diselesaikan. Hingga pihak DPRD pun mengambil sikap untuk memanggil para pejabat terkait untuk dimintai keterangan secara terbuka lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kantor setempat.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, Rabu (8/12/21) agenda RDPU gagal dilaksanakan, akibat pihak terkait yang diundang DPRD tak hadir untuk memberikan klarifikasi terkait terbitnya sertipikat di atas Sertipikat yang dimaksud.
"Terus terang kami sangat kecewa dengan sikap para pejabat hari ini. Baik itu BPN, Pemda, KPH yang tak menghadiri undangan agenda RDPU DPRD. Sikap seperti ini sangat miris," Ujar Akbar anggota GP3 di Kantor DPRD Dompu, Rabu (8/12/21).
Padahal, kata dia, selaku masyarakat tani, mereka ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Pemda, KPH dan BPN Dompu atas masalah ini, agar dicarikan titik terangnya.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun karena tak bisa diselesaikan, kita alihkan ke DPRD. Tapi ternyata sikap mereka sama saja. Mereka tak peduli. Padahal masalah ini sudah bergulir puluhan tahun," sesal dia.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD kabupaten Dompu Jamaluddin S.Sos juga menyampaikan rasa kecewa terhadap sikap Pemda, KPH dan BPN yang tak mengahdiri undangan RDPU tersebut. "Kami juga kecewa dengan sikap pejabat yang tak hadir ini. Meski diundang secara lisan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, agenda RDPU ini ditunda dulu Senin depan (13/11/21) sembari menunggu pihak terkait menerima surat panggilan resmi dari DPRD. "Pertemuan Senin depan, mereka (Pemkab, BPN dan KPH) harus bawa data lengkap termaksud gambar batas wilayah KPH dan batas wikayah transmigrasi," terangnya.
Menurutnya, data tersebut sangat penting sebagai dasar untuk mengkaji pokok persoalannya. Karena memang pihak KPH mengklaim batas wilayah, sementara warga yang punya lahan berdasarkan sertifikat dari transmigrasi.
"Jadi, untuk menyelesaikan persoalan ini, KPH harus hadir untuk memberikan penjelasan mana batas KPH dan mana milik warga transmigrasi.
"Tugas kami di DPRD menerima aspirasi masyarakat dan wajib untuk menyampaikan pada pemerintah, agar persoalan warga secepatnya diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut dan berkepanjangan," tutupnya. (Arif)
Editor: Agus